Sabtu, 26 Mei 2012

TUGAS SOFTSKILL 3 - KONFLIK


 1.Bedakan pandangan tradisional dan interactionist pada konflik?
Pandangan tradisional: Pandangan ini menyatakan bahwa konflik itu hal yang buruk, sesuatu yang negatif, merugikan, dan harus dihindari. Konflik ini merupakan suatu hasil disfungsional akibat komunikasi yang buruk, kurang kepercayaan, keterbukaan di antara orang – orang, dan kegagalaan manajer untuk tanggap terhadap kebutuhan dan aspirasi karyawan.Pandangan interaksionis: Pandangan ini cenderung mendorong suatu kelompok atau organisasi terjadinya konflik. Hal ini disebabkan suatu organisasi yang kooperatif, tenang, damai, dan serasi cenderung menjadi statis, apatis, tidak aspiratif, dan tidak inovatif. Oleh karena itu, menurut pandangan ini, konflik perlu dipertahankan pada tingkat minimum secara berkelanjutan sehingga tiap anggota di dalam kelompok tersebut tetap semangat, kritis – diri, dan kreatif.     

    2.”Unit unit pada suatu organisasi akan selalu mempunyai tujuan yang berbeda; oleh karena itu, semua organisasi akan dicirikan oleh adanya konflik. ” Apakah anda setuju dengan hal ini ? jelaskan jawaban anda.

Ya,saya sangat setuju dengan pernyataan tersebut ,karena setiap masalah mempunyai pandangan yang berbeda-beda dengan setiao organisasi,kita akan menemukan solusi yang dapat dibantu dengan melakukan rapat bersama atau pengambilan suara terbanyak dalam suatu rapat tersebut.      

    3.”Strategi suatu organisasi, jika jelas dan disebar secara meluas, bertindak sebagai suatu superordinate goal dan memperlambat konflik yang disfungsional ”, Apakah anda setuju dengan hal ini ? jelaskan jawaban anda.

Saya tidak setuju ,karena dalam setiap konflik memiliki kesepakatan dengan pihak-pihak yang sedang terlibat dalam suatu konflik,maka jika terdapat masalah pihak-pihak yang terlibat harus diselesaikan dengan cara berdamai.

TUGAS SOFTSKILL (ORGANISASI & METODE)



Tugas Softskill (Organisasi & Metode)


penjelasan tentang organisasi formil dan beserta contohnya

tulisan saya ini yaitu menjelaskan apa iti organisasi formal.Organisasi formal adalah kumpulan dari dua orang atau lebih yang mengikatkan diri dengan suatu tujuan bersama secara sadar serta dengan hubungan kerja yang rasiona

nah saya akan berikan contoh organisasi formal yang udah saya pelajari.


SERIKAT PEKERJA PT PLN (PERSERO)


ANGGARAN DASAR

DAN

ANGGARAN RUMAH TANGGA ANGGARAN DASAR



ANGGARAN DASAR

SERIKAT PEKERJA PT PLN (PERSERO)

PEMBUKAAN

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan adalah hak asasi yang diberikan Tuhan Yang Maha Esa sejak kelahiran manusia di muka bumi. Hak asasi selalu melekat dalam diri manusia seiring dengan keberadaannya. Oleh karena itu senantiasa harus dijaga dan dihargai oleh seluruh umat manusia. Penghargaan Hak Asasi Manusia (HAM) juga termanifestasikan dalam kebebasan manusia untuk berkumpul bersama, mengeluarkan pendapat yang dilandasi oleh semangat saling menghargai, saling membantu dan tolong menolong. Hal tersebut merupakan kenyataan yang melekat pada setiap orang sebagai mahluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri-sendiri baik dalam aktualisasi diri maupun dalam memenuhi kebutuhan hidupnya baik material maupun spiritual.

Hubungan Antar Manusia memberikan kesempatan kepada setiap manusia untuk dapat senantiasa memilih cara penghidupan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, termasuk di dalamnya hak atas kehidupan yang layak melalui pekerjaan yang dilakukan secara profesional dalam suatu perusahaan. Sehubungan dengan hal tersebut, maka diperluka~ suatu wadah bersama yang berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan serta Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.

Pegawai PT PLN (Persero) sebagai komponen bangsa yang tidak dapat dipisahkan, bertekad bersama-sama dengan komponen bangsa lainnya berusaha mencapai citacita Iuhur Bangsa Indonesia yang diwujudkan dalam kehidupan hubungan industrial melalui pekerjaan untuk memenuhi kesejahteraan pribadi dan keluarganya dengan senantiasa menciptakan kenyamanan dalam bekerja dan keamanan berproduksi yang merupakan syarat awal dalam mengelola berbagai asset yang terdapat di perusahaan. Untuk itu Pegawai PT PLN (Persero) akan senantiasa berusaha membangun wawasan yang bersendikan nilai dan jiwa profesionalisme yang jujur, adil, demokratis dan bertanggung jawab dalam mengemban amanah untuk menyejahterakan kehidupan masyarakat luas.

Untuk mencapai tujuan tersebut di atas, Pegawai PT PLN (Persero) secara bersama-sama membentuk wadah organisasi serikat pekerja PT PLN (Persero) yang· ditetapkan dalam Anggaran Dasar sebagai berikut:

BAB I

NAMA,WAKTU,DAN KEDUDUKAN

Pasal 1

N A M A

Organisasi ini adalah organisasi serikat pekerja yang bemama SERIKAT PEKERJA PT PLN (PERSERO) disingkat SP-PLN.

Pasal 2

SAAT PERMULAAN DAN LAMANYA BERDIRI

Serikat Pekerja PT PLN (Persero) didirikan pada tanggal 18 Agustus 1999 di Jakarta untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3

KEDUDUKAN

Pusat Organisasi Serikat Pekerja PT PLN (Persero) berkedudukan di Jakarta, Jalan Trunojoyo, Blok M I/135 Jakarta Selatan dan Anggotanya berada di seluruh wilayah Republik Indonesia.

BAB II

ASAS DAN TUJUAN

Pasal 4

A S A S

Serikat Pekerja PT PLN (Persero) berasaskan Pancasila dan UUD 1945

Pasal 5

T U J U A N

(1). Terciptanya Anggota Serikat Pekerja PT PLN (Persero) yang profesional dan bertanggung jawab dalam mewujudkan cita-cita luhur bangsa Indonesia yang adil, makmur dan sejahtera.

(2). Meningkatnya kesejahteraan Anggota Serikat Pekerja PT PLN (Persero) dan keluarganya baik jasmani maupun rohani.

(3). Terciptanya suasana yang kondusif dalam sistem industrial di perusahaan demi terwujudnya suasana yang nyaman dan aman dalam bekerja dalam berproduksi serta bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

(4). Terbinanya sikap solidaritas sesama Anggota Serikat Pekerja PT PLN (Persem) untuk melindungi dan memperjuangkan hak para Anggota Serikat Pekerja PT PLN (Persero).

(5). Terciptanya motivasi kerja serta dipahaminya kewajiban yang harus dilakukan dan ditegakkannya disiplin sebagai kontribusi untuk meningkatkan kemajuan perusahaan.

BAB III

KEDAULATAN

Pasal 6

Kedaulatan Serikat Pekerja PT PLN (Persero) berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Musyawarah Besar.

BAB IV

BENTUK, SIFAT DAN FUNGSI

Pasal 7

B E N T U K

Organisasi ini berbentuk Serikat Pekerja

Pasal 8

S I F A T

Organisasi ini bersifat independen, mandiri, demokratis, bebas, bertanggung jawab dan tidak berafiliasi dengan partai politik atau golongan yang berdasarkan ras, agama, dan suku.

Pasal 9

F U N G S I

Organisasi ini berfungsi sebagai pembina, pendamping, pelopor dan pembela kepentingan Anggota Serikat Pekerja PT PLN (Persero) untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan kemajuan perusahaan.

BAB V

Pasal 10

K E G I A T A N

Berdasarkan tujuan, sifat dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 7, Pasal 8 dan dan Pasal 9 Anggaran dasar ini, Serikat Pekerja PT PLN (Persero) menjalankan kegiatan-kegiatan sebagai berikut :

Melakukan pembinaan kepada Anggota Serikat Pekerja PT PLN (Persero) untuk . meningkatkan kualitas kepribadian yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan memiliki kemampuan profesionalisme melalui pendidikan dan pelatihan.

Melakukan upaya pembinaan dan sebagai pendamping serta pembela terhadap para P.nggota Serikat Pekerja PT PLN (Persero) dalam menyelesaikan perselisihan industrial.

Berperan aktif di bidang ketenagakerjaan dalam usaha­usaha pembelaan terhadap hak para Anggota Serikat Pekerja PT PLN (Persero) seiring dengan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat Indonesia.

Mempelopori pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dapat digunakan oleh para Anggota Serikat Pekerja PT PLN (Persero) dalam upaya meningkatkan kinerja perusahaan agar menjadi Perusahaan kelas Dunia

Melaksanakan hubungan industrial Pancasila dan berperan sebagai mitra perusahaan dalam upaya-upaya peningkatan kinerja perusahaan dengan memperhatikan kepentingan Anggota Serikat Pekerja PT PLN (Persero) dan perusahaan secara seimbang, selaras dan serasi.



BAB VI

Pasal 11

A T R I B U T

Serikat Pekerja PT PLN (Persero) mempunyai lambang, lagu dan atribut-atribut lainnya yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VII

Pasal 12

KEANGGOTAAN

(1). Anggota Serikat Pekerja PT PLN (Persero) adalah seluruh karyawan PT PLN (Persero) baik di Kantor Pusat maupun di semua Unit PT PLN (Persero) di seluruh Indonesia

(2). Keanggotaan Serikat Pekerja PT PLN (Persero) diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VIII

Pasal 13

KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA

Anggota biasa dan anggota luar biasa Serikat Pekerja PT PLN (Persero) mempunyai kewajiban dan hak yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB IX

Pasal 14

PERANGKAT ORGANISASI DAN KEDUDUKAN

Perangkat organisasi Serikat Pekerja PT PLN (Persero) terdiri dari :

1. Musyawarah Besar, disingkat (MUBES)

2. Musyawarah Besar Luar Biasa, disingkat MUBESLUB

3. Majelis Permusyawaratan Serikat Pekerja, disingkat MP- SP

4. Dewan Pengurus yang disebut Dewan Pimpinan

Pasal 15

MAJELIS PERMUSYAWARATAN SERIKAT PEKERJA

Majelis Permusyawaratan Serikat Pekerja merupakan forum musyawarah tokoh-tokoh Pegawai PT PLN (Persero) yang mewakili unit-unit Pembangunan, Pembangkitan, Penyaluran, Transmisi dan Pengatur Beban, Distribusi, Wilayah, Kantor Pusat, Unit Penunjang.

Pasal 16

Tugas dan fungsi Majelis Permusyawaratan Organisasi adalah sebagai berikut :

1. Memberikan pokok-pokok pikiran demi kelancaran Program Umum Organisasi hasil Musyawarah Besar

2. Memberikan penilaian dalam bentuk saran atau pertimbangan kepada Dewan Pimpinan baik diminta maupun tidak.

3. Memberikan laporan atas pelaksanaan tugas-tugasnya kepada Musyawarah Besar.

Pasal 17

(1). Majelis Permusyawaratan Serikat Pekerja berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.

(2). Majelis Permusyawaratan Serikat Pekerja tidak mempunyai hubungan vertikal dengan Dewan Pimpinan.

Pasal 18

DEWAN PIMPINAN

Kepengurusan Serikat Pekerja PT PLN (Persero) diatur sebagai berikut :

1. Pengurus Serikat Pekerja PT PLN (Persero) Tingkat Pusat disebut Dewan Pimpinan Pusat yang disingkat DPP, berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.

2. Pengurus Sertkat Pekerja PT PLN (Persero) Tingkat Daerah disebut Dewan Pimpinan Daerah yang disingkat DPD, berkedudukan di Ibu Kota Propinsi atau disuatu daerah dimana terdapat unit PLN setingkat Wilayah, Distribusi, Kitlur, P38, Proyek Induk, Kantor Pusat, Unit Penunjang.

3. Pengurus Serikat Pekerja PT PLN (Persero) Tingkat Cabang disebut Dewan Pimpinan Cabang yang disingkat DPC, berkedudukan di Ibu Kota, Ibu Kota Propinsi, Ibu kota Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratip/ Kabupaten Administratip atau disuatu daerah dimana terdapat unit PLN setingkat Cabang, Sektor, UPD UPB, Proyek, Udiklat, Kantor Induk seperti Kantor Wilayah. Kantor Distribusi, Kantor Kitlur, Kantor P3B,Kantor Proyek Induk..

4. Pengurus Serikat Pekerja PT PLN (Persero) Tingkat Anak Cabang disebut Dewan Pimpinan Anak Cabang yang disingkat DPANCAB, berkedudukan di Ibu Kota Kabupaten, Kota Administratip, Ibu Kota Kecamatan atau disuatu daerah dimana terdapat unit PLN setingkat Ranting, .Rayon, Pusat-pusat Listrik, Transmisi, Gardu Induk dan Kantor Cabang/Sektor dan setingkat.

5. Dewan Pimpinan mempunyai hubungan vertikal dari pusat sampai dengan anak cabang.

6. Masa bakti kepengurusan SP-PLN adalah 4 (empat ) tahun

Pasal 19

Tugas Dewan Pimpinan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga SP-PLN

BAB X

MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT

Pasal 20

Forum pengambilan keputusan organisasi meliputi :

1. Musyawarah

a) Musyawarah Besar, disingkat MUBES

b) Musyawarah Besar Luar Biasa, disingkat MUBESLUB

c) Musyawarah Pimpinan Paripuma, disingkat MUSPIM

d) Rapat Kerja Nasional, disingkat RAKERNAS

e) Rapat Pleno Dewan Pimpinan Pusat, disingkat RAPIM-DPP

f) Musyawarah Daerah, disingkat MUSDA

g) Rapat Kerja Daerah, disingkat RAKERDA

h) Rapat Pleno Dewan Pimpinan Daerah, disingkat RAPIM-DPD

i) Musyawarah Cabang, disingkat MUSCAB

j) Rapat Pleno Dewan Pimpinan Cabang, disingkat RAPIM-DPC

k) Musyawarah Anak Cabang, disingkat MUSANCAB

l) Rapat Pleno Dewan Pimpinan Anak Cabang, disingkat RAPIM-DPANCAB

2. Rapat-rapat lain meliputi :

a) Rapat Mejelis Permusyawaratan Serikat Pekerja, disingkat Rapat MP-SP

b) Rapat Harian Dewan Pimpinan

Pasal 21

Tugas dan fungsi forum pengambilan keputusan dan rapat-rap lain di atur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XI

QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 22

Q U O R U M

(1). Musyawarah dan rapat-rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Anggaran Dasar ini adalah sah apabila dihadiri oleh lebih 1/2 (setengah) jumlah utusan.

(2). Pengambilan keputusan pada dasamya diusahakan sejauh mungkin secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila hal tersebut tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

BAB XII

KEUANGAN

Pasal 23

Keuangan organisasi diperoleh dari :

1. Iuran anggota

2. Bantuan yang tidak mengikat

3. Usaha-usaha tain yang sah.

BAB XIII

PERUBAHAN ANGGGARAN DASAR

Pasal 24

Perubahan Anggaran Dasar diatur sebagai berikut :

1. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan pada Musyawarah Besar.

2. Musyawarah sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 Pasal ini harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah utusan dan disetujui oleh sekurang­kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah yang hadir.

BAB XIV

PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal25

Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Besar Luar Biasa yang khusus diadakan untuk maksud itu, dengan ketentuan telah memenuhi quorum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat 2 Anggaran Dasar ini.

Pasal 26

Kekayaan organisasi setelah organisasi dibubarkan ditentukan lebih lanjut dalam musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Anggaran Dasar ini.

BAB XV

P E N U T U P

Pasal 27

(1). Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasa akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga

(2). Anggaran Dasar ini berlaku terhitung mulai tanc ditetapkan.



Ditetapkan di : J a k a r t a
Pada Tanggal : 19 Agustus 1999

MUSYAWARAH BESAR PENDIRIAN ORGANISASI SERIKI PEKERJA
PT PLN (PERSERO)

K E T U A,



Ir. HASRIN HUTABARAT

SEKRETARIS



Ir. UDIBOWO CIPTOMULYO
ANGGOTA




Ir. MISBACHUL MUNIR 
ANGGOTA




Ir. MULYO ADJI
ANGGOTA




SAID PELU, SH


SERIKAT PEKERJA PT PLN (PERSERO)


ANGGARAN RUMAH TANGGA

SERIKAT PEKERJA PT PLN (PERSERO)

BAB I

KEGIATAN

Pasal 1

1.    Kegiatan utama yang dilaksanakan Serikat Pekerja PT PLN (Persero) sebagai organisasi serikat pekerja harus diarahkan pada suatu pemahaman bahwa sumberdaya manusia memiliki peran yang sangat strategis pada perusahaan dalam meningkatkan kinerja perusaha~n dan produktivitas. Melalui pemahaman tersebut. maka di perusahaan perlu diciptakan suasana kerja yang kondusif sehingga dapat diwujudkan suatu hubungan sinergi antara pegawai dan manajemen melalui hubungan industrial yang serasi, selaras, dan seimbang.

2.    Untuk mewujudkan hal tersebut di atas, dipertukan suatu organisasi yang kuat, mandiri, demokratis dan didukung dengan sistem manajemen yang profesional, sehingga dapat berperan sesuai dengan fungsinya.

3.    Kegiatan-kegiatan utama yang harus dilakukan antara lain adalah sebagai berikut:

a)    Pemantapan konsolidasi organisasi yang meliputi konsolidasi program, struktur dan manajemen organisasi serta personalia;

b)    Pengembangan organisasi dan keanggotaan melalui implementasi peran organisasi sebagai wadah pemersatu dan wadah perjuangan aspirasi Anggota Serikat Pekerja PT PLN (Persero) serta mitra manajemen dalam mewujudkan hubungan industrial yang selaras, serasi dan seimbang;

c)    Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan Anggota Serikat Pekerja PT PLN (Persero) melalui peningkatan profesionalisme dan produktivitas kerja;

d)    Melakukanpembinaan anggota dalam rangka memahami kewajiban dan haknya sebagai pegawai dalam suatu perusahaan serta membela Anggota Serikat Pekerja PT PLN (Persero) dalam penyelesaian masalah hubungan industrial.

e)    Turut menyukseskan pelaksanaan kebijakan manajemen yang mengarah pada kepentingan masyarakat, perusahaan dan pegawai secara seimbang dan proporsional dalam rangka mewujudkan pemerataan pembangunan dan pendapatan bagi seluruh rakyat serta pelaksanaan keadilan sosial secara menyeluruh.

f)     Bersama-sama dengan manajemen melakukan musyawarah dalam menyusun Kesepakatan Kerja Bersama yang memuat kewajiban dan hak serta syarat - syarat kerja di bidang ketenagakerjaan dengan paradigma berpikir obyektif rasional.

BAB II

ATRIBUT

Pasal 2

Atribut Organisasi yang meliputi lambang, bendera, jaket, vandel dan identitas organisasi lainya serta lagu mars dan hymne organisasi diatur dalam Peraturan Organisasi yang menggambarkan persatuan dan kesatuan, tujuan, asas organisasi serta proses produksi yang berjalan terus menerus.

BAB III

SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN

Pasal 3

(1)  Angota Biasa Serikat Pekerja PT PLN (Persero) adalah Pegawai PT PLN (Persero) yang telah mendaftarkan diri.

(2)  Anggota Luar 8iasa Serikat Pekerja PT PLN (Persero) adalah Pensiunan Pegawai dan Tenaga Kerja lainnya yang berada di lingkungan PT PLN (Persero) yang telah mendaftarkan diri.

Pasal 4

(1). Persyaratan Anggota Biasa adalah sebagai berikut :

a)    Pegawai PT PLN (Persero) dan mendaftarkan diri menjadi anggota.

b)    Menaati Anggaran Dasar dan AnggaranRumah Tangga serta Peraturan Organisasi Serikat Pekerja PT PLN (Persero).

c)    Bersedia berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan organisasi.

(2). Persyaratan Anggota Luar Biasa adalah sebagai berikut :

a)    Berstatus sebagai Pensiunan Pegawai PT PLN (Persero) atau Tenaga Kerja lainnya yang berada di lingkungan PT PLN (Persero)

b)    Menyetujui dan menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi Serikat Pekerja PT PLN (Persero).

c)    Mendaftarkan diri sebagai Anggota Luar Biasa.

d)    Mendapatkan persetujuan dari Dewan Pengurus.

(3). Pengaturan syarat-syarat keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) Pasal ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.

BAB IV

KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA

Pasal 5

KEWAJIBAN ANGGOTA

(1). Tunduk dan taat terhadap Anggaran DasarlAnggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi.

(2). Mendukung serta menyukseskan seluruh pelaksana program kerja organisasi.

(3). Membayar luran Anggota yang ditetapkan dalam Peratur Organisasi.

Pasal 6

HAK ANGGOTA

Anggota Biasa mempunyai hak-hak sebagai berikut:

1. Memperoleh perlakukan yang sama dari dan untuk organisasi;

2. Menyampaikan pendapat dan mengajukan usul atau saran.

3. Mengusulkan dan diusulkan serta memilih dan dipilit menjadi Dewan Pengurus, kecuali bagi anggota biasa yang karena jabatannya di perusahaan dapat menimbulkan pertentangan kepentingan;

4. Memperoleh pendidikan dan pembinaan dari organisasi;

5. Mengikuti segala aktifitas yang diselenggarakan oleh organisasi;

6. Memperoleh perlindungan, pendampingan, hantuan dan pembelaan dari organisasi dalam menghadapi persoalan ketenagakerjaan yang menyangkut diri anggota yang bersangkutan baik secara pemrangan atau kelompok;

7. Membela diri dalam hal sanksi organisasi.

Pasal 7

Anggota yang karena jabatannya di perusahaan tidak dapat diusulkan dan atau dipilih menjadi Dewan Pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 butir 3 Anggaran Rumah Tangga ini, diatur tersendiri dalam Peraturan Organisasi.

Pasal 8

Anggota Luar Biasa mempunyai hak untuk menyampaikan pendapat, usulan dan hak bicara.

BAB V

PEMBERHENTIAN ANGGOTA DAN PEMBERHENTIAN PENGURUS

Pasal 9

PEMBERHENTIAN ANGGOTA

(1). Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa berhenti karena :

1. Meninggal dunia

2. Atas permintaan sendiri

3. Diberhentikan karena tidak dapat melaksanakan kewajiban sebagai anggota.

4. Pensiun (untuk Anggota Biasa)

(2). Peraturan tentang pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 1 Anggaran Rumah Tangga ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi

Pasal 10

PEMBERHENTIAN PENGURUS

(1). Pengurus berhenti dari jabatannya karena :

1.    Meninggal Dunia

2.    Mengundurkan diri

3.    Diberhentikan karena tidak dapat melaksanakan kewajibannya dan atau tidak memenuhi ketentuan sebagai pengurus.

(2). Perdturan tentang pemberhentian Pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat 1 Anggaran Rumah Tangga ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.

BAB VI

KOMPOSlSI DAN SUSUNAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN SERIKAT PEKERJA

Pasal 11

(1). Komposisi Majelis Permusyawaratan Serikat Pekerja terdiri dari tokoh-tokoh Pegawai yang mewakili unsur unit­unit Pembangunan, Pembangkitan, Penyaluran, Pengatur Beban, Distribusi, Wilayah, Unit Penunjang, Kantor Pusat dan Anak Perusahaan.

(2). Tokoh-tokoh Pegawai sebagaimana dimaksud dalam angka 1 Pasal ini harus mendapat rekomendasi dari Dewan Pimpinan Daerah.

Pasal 12

Susunan Majelis Permusyawaratan Serikat Pekerja terdiri dari :

1. Ketua

2. Wakil Ketua

3. Sekretaris

4. Wakil-wakil Sekretaris

5. Anggota-anggota sebanyak-banyaknya 28 orang.

Pasal 13

Mekanisme kerja dan rapat Majelis Permusyawaratan Serikat Pekerja ditentukan oleh Majelis.

BAB VII

SUSUNAN DEWAN PIMPINAN

Pasal 14

Dewan Pimpinan Pusat terdiri dari :

1. Ketua Umum

2. Ketua-ketua sebanyak-banyaknya 7 orang

3. Sekretaris Jenderal

4. Wakil-wakil Sekretaris Jenderal sebanyak-banyaknya 2 orang

5. Bendahara Umum

6. Wakil-Wakil Bendahara Umum sebanyak-banyaknya 2 orang

7. Anggota sebanyak-banyaknya 11 orang.

Pasal 15

Dewan Pimpinan Daerah terdiri dari :

1. Ketua

2. Wakil-wakil Ketua sebanyak-banyaknya 5 orang

3. Sekretaris

4. Wakil-wakil Sekretaris sebanyak-banyaknya 2 orang

5. Bendahara

6. Wakil-Wakil Bendahara sebanyak-banyaknya 2 orang

7. Anggota sebanyak-banyaknya 5 orang.

Pasal 16

Dewan Pimpinan Cat~ang terdiri dari :

1. Ketua

2. Wakil-wakil Ketua sebanyak-banyaknya 3 orang

3. Sekretaris

4. Wakil-wakil Sekretaris sebanyak-banyaknya 2 orang

5. Bendahara

6. Wakil-Wakil Bendahara sebanyak-banyaknya 2 orang

7. Anggota sebanyak-banyaknya 5 orang.

Pasal 17

Dewan Pimpinan Anak Cabang terdiri dari :

1. Ketua

2. Wakil

3. Sekrefaris

4. Bendahara

5. Anggota sebanyak-banyaknya 3 orang.

Pasal 18

(i). Struktur organisasi Dewan Pimpinan ditambah dengan perangkat organisasi yang diatur sebagai berikut:

a) Departemen-departemen pada Dewan Pimpinan Pusat

b) Biro-biro pada Dewan Pimpinan Daerah

c) Bidang-bidang pada Dewan Pimpinan Cabang

d) Bagian-bagian pada Dewan Pimpinan Anak Cabang

(2). Fembagian tugas Dewan Pimpinan dan penetapan DepartemeNBirolBidangl8agian disesuaikan dengan orientasi program organisasi, yaitu dengan memperhatikan aspek-aspek organisasi, kesejahteraan anggota, hubungan industrial, pembinaan anggota. sosial budaya dan pembinaan mental yang selanjutnya akan diatur dalam Peraturan Organisasi.

BAB VIII

MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT

Pasal 19

MUSYAWARAH BESAR

Tugas, fungsi dan waktu Musyawarah Besar adalah sebagai berikut :

1. Memegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi

2. Mengevaluasi dan mengesahkan laporan pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja PT PLN (Persero) dan Majelis Permusyawaratan Serikat Pekerja

3. Menetapkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Program Umum Organisasi dan menetapkan kebijakan-kebijakan organisasi lainnya.

4. Memilih dan mengesahkan Ketua Umum/Ketua Formatur melalui pemilihan Iangsung.

5. Menyusun Dewan Pimpinan Pusat dan Majelis Permusyawaratan Serikat Pekerja melalui sistem formatur.

6. Mengesahkan susunan Dewan Pimpinan Pusat dan Majelis Permusyawaratan Serikat Pekerja PT PLN (Persero)

7. Musyawarah Besar diadakan setiap 4 (empat) tahun sekali.

Pasal 20

MUSYAWARAH BESAR LUAR BIASA

Tugas dan fungsi Musyawarah Besar Luar Biasa adalah sebagai berikut :

1. Mempunyai wewenang dan kekuasaan yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Anggaran Rumah Tangga ini;

2. Diadakan apabila organisasi mengalami keadaan yang sangat genting sehingga mengancam kelangsungan hidup organisasi;

3. Dapat diadakan atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah.

Pasal 21

MUSYAWARAH DAERAH

Tugas, fungsi dan waktu Musyawarah Daerah adalah sebagai berikut :

1. Mengevaluasi dan mengesahkan laporan pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Daerah.

2. Menetapkan Program Kerja Daerah dalam rangka pelaksanaan Program Umum hasil Musyawarah Besar

3. . Memiiih dan mengesahkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah/Ketua Formatur melalui pemilihan langsung.

4. Menyusun Dewan Pimpinan Daerah melalui sistem formatur.

5. Mengesahkan susunan, Dewan Pimpinan Daerah

6. Musyawarah Daerah diadakan setiap 4 (empat) tahun sekali.

Pasal 22

MUSYAWARAH CABANG

Tugas, fungsi dan waktu Musyawarah Cabang adatah sebagai berikut :

1. Mengevaluasi dan mengesahkan laporan pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Cabang.

2. Menetapkan Rencana Kerja Cabang dalam rangka pelaksanaan Program Kerja Daerah hasil Musyawarah Daerah

3. Memilih dan mengesahkan Ketua Dewan Pimpinan Cabang/Ketua Formatur melalui pemilihan langsung.

4. Menyusun Dewan Pimpinan Cabang melalui sistem formatur.

5. Mengesahkan susunan Dewan Pimpinan Cabang.

6. Musyawarah Cabang diadakan setiap 4 (empat) tahun sekali.

Pasal 23

MUSYAWARAH ANAK CABANG

Tugas, fungsi dan waktu Musyawarah Anak Cabang adalah sebagai berikut :

1. Mengevaluasi dan mengesahkan laporan pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Anak Cabang.

2. Menetapkan Rencana Kegiatan Anak Cabang dalam rangka pelaksanaan Rencana Kerja Cabang hasil Musyawarah Cabang .

3. Memilih dan mengesahkan Ketua Dewan Pimpinan Anak Cabang /Ketua Formatur melalui pemilihan langsung.

4. Menyusun Dewan Pimpinan Anak Cabang melalui sistem formatur.

5. Mengesahkan susunan Dewan Pimpinan Anak Cabang

6. Musyawarah Anak Cabang diadakan setiap 4 (empat) taF sekali.

Pasal 24

RAPAT KERJA NASIONAL

Tugas, fungsi dan waktu Rapat Kerja Nasional adalah sebagai berikut :

1. Menjabarkan Program Umum Organisasi hasil Musyawarah Besar ke dalam bentuk Program Kerja;

2. Mengadakan evaluasi dan penilaian terhadap pelaksanaan Program Kerja sebelumnya serta menetapkan Program Kerja Kegiatan dan pelaksanaan selanjutnya;

3. Rapat Kerja Nasional diadakan 2 (dua) kali atau sedikit-dikitnya 1 (satu) kali diantara 2 (dua) Musyawarah Besar .

Pasal 25

RAPAT KERJA DAERAH

Tugas, fungsi dan waktu Rapat Kerja Daerah adalah sebaga berikut :

1. Menjabarkan Program Kerja hasil Rakernas ke dalam bentuk Rencana Kegiatan Daerah;

2. Mengadakan evaluasi dan penilaian terhadap pelaksanaan Rencana Kegiatan sebelumnya serta menetapkan Rencana Pelaksanaan Kegiatan selanjutnya;

3. Rapat Kerja Daerah diadakan 2 (dua) kali atau sedikit­dikitnya 1 (satu) kali diantara 2 (dua) Musyawarah Daerah

Pasal 26

RAPAT KERJA CABANG

Tugas, fungsi dan waktu Rapat Kerja Cabang adalah sebagai berikut :



1. Menjabarkan Rencana Kegiatan Daerah hasil Rapat Kerja Daerah ke dalam bentuk Rencana Kegiatan Cabang;

2. Mengadakan evaluasi dan penilaian terhadap pelaksanaan Rencana Kegiatan sebelumnya serta menetapkan Rencana Pelaksanaan Kegiatan selanjutnya;

3. Rapat Kerja Cabang diadakan 2 (dua) kali atau sedikit-dikitnya 1 (satu) kali diantara 2 (dua) Musyawarah Cabang.

Pasal 27

RAPAT KERJA ANAK CABANG

Tugas, fungsi dan waktu Rapat Kerja Anak Cabang adalah sebagai berikut :

1. Menjabarkan Rencana Kegiatan hasil Rapat Kerja Cabang ke dalam bentuk Rencana Pelaksanaan Kegiatan Anak Cabang;

2. Mengadakan evaluasi dan penilaian terhadap pelaksanaan Rencana Kegiatan sebelumnya serta menetapkan Rencana Pelaksanaan Kegiatan selanjutnya;

3. Rapat Kerja Anak Cabang diadakan 2 (dua) kali atau sedikit-dikitnya 1 (satu) kali diantara 2 (dua) Musyawarah Anak Cabang.

Pasal 28

RAPAT-RAPAT DEWAN PIMPINAN DAN RAPAT-RAPAT LAINNYA

Tugas dan fungsi Rapat-rapat Dewan Pimpinan di semua tingkatan dan rapat-rapat lainnya diatur dalam Peraturan Organisasi.

BAB IX

PESERTA MUSYAWARAH BESAR DAN RAPAT KERJA

Pasal 29

MUSYAWARAH BESAR

(1). Musyawarah Besar dihadiri oleh Peserta dan Peninjau;

(2). Peserta Musyawarah Besar adalah :

a) Majelis Permusyawaratan Serikat Pekerja PT PLN (Persero)

b) Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja PT PLN (Persero)

c) Utusan Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pekerja PT PLN (Persero)

(3). Peserta Musyawarah Besar memiliki hak bicara dan hak suara

(4). Peninjau hanya memifiki hak bicara

(5). Peninjau ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja PT PLN (Persero)

Pasal 30

MUSYAWARAH BESAR LUAR BIASA

Musyawarah Besar Luar Biasa dihadiri oleh Peserta yang sama dengan Peserta Musyawarah Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Anggaran Rumah Tangga ini.

Pasal 31

MUSYAWARAH DAERAH

(1). Musyawarah Daerah dihadiri oleh Peserta dan Peninjau;

(2). Peserta Musyawarah Daerah adalah :

· Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja PT PLN (Persero)

· Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pekerja PT PLN (Persero)

· Utusan Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja PT PLN (Persero)

· Utusan Dewan Pimpinan Anak Cabang Serikat Pekerja PT PLN (Persero)

(3). Peserta Musyawarah Daerah yang terdiri dari Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Daerah, Dewan Pimpinan Cabang, Dewan Pimpinan Anak Cabang memiliki hak bicara dan hak suara,

(4). Khusus dalam pemilihan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah utusan Dewan Pimpinan Pusat hanya memiliki hak bicara

(5). Peninjau hanya memiliki hak bicara

(6). Peninjau ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pekerja PT PLN (Persero)

Pasal 32

MUSYAWARAH CABANG

(1). Musyawarah Cabang dihadiri oleh Peserta dan Peninjau;

(2). Peserta Musyawarah Cabang adalah :

a) Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pekerja PT PLN (Persero)

b) Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja PT PLN (Persero)

c) Utusan Dewan Pimpinan Anak Cabang Serikat Pekerja PT PLN (Persero)

(3). Peserta memiiiki hak bicara dan hak suara

(4). Khusus dalam pemilihan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang, utusan Dewan Pimpinan Daerah hanya memiliki hak bicara

(5). Peninjau hanya memiliki hak bicara

(6). Peninjau ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja PT PLN (Persero)

Pasal 33

MUSYAWARAH ANAK CABANG

(1). Musyawarah Anak Cabang dihadiri oleh Peserta dan Peninjau;

(2). Peserta Musyawarah Anak Cabang adalah :

a) Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja PT PLN (Persero)

b) Dewan Pimpinan Anak Cabang Serikat Pekerja PT PLN (Persero)

c) Perwakilan Pegawai

(3). Peserta memiliki hak bicara dan hak suara

(4). Khusus dalam pemilihan Pengurus Dewan Pimpinan Anak Cabang, utusan Dewan Pimpinan Cabang hanya memiliki hak bicara.

(5). Peninjau hanya memiliki hak bicara. Peninjau ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Anak Cabang Serikat Pekerja PT PLN (Persero)

Pasal 34

PESERTA RAPAT-RAPAT LAINNYA

(1). Peserta Rapat-rapat Majelis Permusyawaratan Serikat Pekerja PT PLN (Persero) ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Organisasi.

(2). Peserta rapat Majelis Permusyawaratan Serikat Pekerja dan Dewan Pimpinan Pusat diatur bersamam-sama oleh Majelis Permusyawatan Serikat Pekerja dan Dewan Pimpinan Pusat

(3). Peserta rapat-rapat Dewan Pengurus lainnya ditetapkan dalam Peraturan Organisasi.

BAB X

K E U A N G A N

Pasal 35

(1 ). Iuran Anggota diatur dalam Peraturan Organisasi

(2). Hal-hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk organisasi diatur dalam Peraturan Organisasi.

(3). Khusus dalam penyelenggaraan Musyawarah Besar/Musyawarah Daerah Musyawarah Cabang / Musyawarah Anak Cabang, semua pemasukan dan pengeluaran keuangan harus dipertanggungjawabkan kepada Dewan Pengurus Serikat Pekerja PT PLN (Persero) masa bakti berikutnya, melalui Panitia Verifikasi yang dibentuk untuk kepentingan itu sesuai tingkatan organisasi.

BAB XI

TATA CARA PEtHILIHAN DAN PERSYARATAN PENGURUS

Pasal 36

(1). Tata cara pemilihan Pengu~us Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Daerah, Dewan Pimpinan Cabang dan Dewan Pimpinan Anak Cabang serta persyaratan calon Ketua Umum/ Ketua formatur diatur dalam Tata Tertib Musyawarah Besar, Musyawarah Daerah, Musyawarah Cabang dan Musyawarah Anak Cabang, sesuai tingkat organisasinya.

(2). Persyaratan pengurus di setiap tingkatan organisasi ditetapkan dalam Peraturan Organisasi.

BAB XII

P E N U T U P

Pasal 37

(1). Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat.

(2). Anggaran Rumah Tangga ini berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkan.

Diteapkan di : J a k a r t a
Pada Tanggal : 19 Agustus 1999



MUSYAWARAH BESAR PENDIRIAN ORGANISASI SERIKI PEKERJA
PT PLN (PERSERO)

K E T U A,



Ir. HASRIN HUTABARAT

SEKRETARIS



Ir. UDIBOWO CIPTOMULYO
ANGGOTA




Ir. MISBACHUL MUNIR 
ANGGOTA




Ir. MULYO ADJI
ANGGOTA




SAID PELU, SH


nah dari bentuk organisasi diatas sudah jelas mengenai organisasi formal,sekarang saya akan menjelaskan bagaimana mereka melakukan organisasi tersebut.
menurut saya dalam organisasi ini perusahaan persero memiliki 34 pasal yang dimana pasal tersebut sangat berkaitan dengan pancasila dan uud 1945.
1.ketuhanan yang maha esa Hubungan Antar Manusia memberikan kesempatan kepada setiap manusia untuk dapat senantiasa memilih cara penghidupan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, termasuk di dalamnya hak atas kehidupan yang layak melalui pekerjaan yang dilakukan secara profesional dalam suatu perusahaan. Sehubungan dengan hal tersebut, maka diperluka~ suatu wadah bersama
2.kemanusiaan yang adil dan beradab
3.persatuan indonesa
4.kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5.keadilan sosial bagi seliuruh rakyat indonesia.
dalam organisasi ini perusahaan tersebut bukan hanya memperjuangkan nasib perusahaan tapi seluruh rakyat indonesia dan karyawan bahkan jasmani dan rohani keluarga karyawan.
dan susunan organisasinya sangat terstrukutur.


dalam tujuan dari perusahaan ini yang dimana bertujuan dalam
(1). Terciptanya Anggota Serikat Pekerja PT PLN (Persero) yang profesional dan bertanggung jawab dalam mewujudkan cita-cita luhur bangsa Indonesia yang adil, makmur dan sejahtera.

(2). Meningkatnya kesejahteraan Anggota Serikat Pekerja PT PLN (Persero) dan keluarganya baik jasmani maupun rohani.

(3). Terciptanya suasana yang kondusif dalam sistem industrial di perusahaan demi terwujudnya suasana yang nyaman dan aman dalam bekerja dalam berproduksi serta bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

(4). Terbinanya sikap solidaritas sesama Anggota Serikat Pekerja PT PLN (Persem) untuk melindungi dan memperjuangkan hak para Anggota Serikat Pekerja PT PLN (Persero).

(5). Terciptanya motivasi kerja serta dipahaminya kewajiban yang harus dilakukan dan ditegakkannya disiplin sebagai kontribusi untuk meningkatkan kemajuan perusahaan.
 untuk organisai ini sangat jelas sudah mendukung kemajuan perusahaan tersebut dan menurut saya sudah sangat sempurna.

semoga tulisan saya ini sangat bermanfaat buat kalian yang mengunjungi blog saya ini.