Senin, 19 November 2012

KASUS PERUSAHAAN DALAM HAMBATAN SISTEM INFORMATIKA



Pada sesi ini saya akan membahas tentang masalah hambatan sistem informatika pada perusahaan PT.Pertamina.

PT Pertamina sebagai perusahaan yang memberikan jasa layanan penjualan pelumas di
Indonesia sedang mengadakan pembenahan/perbaikan mekanisme penjualan pelumas dan
pelayanan kepada
No.21/2001
Pertamina menguasai pangsa pasar pelumas sebesar 90 %. Namun sejak dikeluarkan Keppres
ini, pangsa pasar pelumas Pertamina mengalami penurunan. Oleh karena itu, Pertamina
mengembangkan mekanisme komunikasi yakni dengan Program PeMaP. Tujuan program ini
adalah untuk memantau penggunaan dan performansi pelumas Pertamina
Berdasarkan data yang ada terjadi peningkatan jumlah
dan jumlah
awalnya dengan proses eksisting yang ada tidak mengalami kendala. Proses eksisting yang ada
menggunakan proses manual sehingga memungkinkan dapat memudahkan dalam proses perhitungan stock dengan ini PT.pertamina dapat melaksanakann proses kinerja secara efisiensi dan tidak terlalu rumit
namun dalam pengeluaran atau cost memungkinkan dapat membutuhkan biaya cukup besar sehingga dapat memperlambat proses pengadaannya dengan ini hambatan sistem informasi pada PT.pertamina sangat terlihat jelas di karenakan masalah cost sementara itu pada ssumber daya manusia untuk PT.pertamina sangat berharap dengan pengadaannya teknologi tersebut demi meningkatkan jumlah infrastruktur yang dapat mempermudah proses kinerja karyawan..
dalam hal penelusuran dan proses pendataan dalam program ini, sehingga penulis berusaha
untuk ikut berkontribusi dengan merancang sebuah sistem informasi yang berkaitan pada
program PeMaP, dalam hal pendataan
Sistem informasi ini menunjang
terhadap data
pemeriksaan yang ada, sehingga
informasi ini dibuat dengan kemudahan pengaksesan secara
Pemecahan masalah dalam membuat Sistem Informasi Pemeriksaan Pelumas 
       

    kalau menurut saya ya untuk pengedaan infrastruktur pada sebuah perusahaan seharusnya tidak ada kata penundaan karena dalam infrastruktur suatu perusahaan yang layak atau mengikuti perkumbangan zaman kemungkinan besar dapat mempermudah proses kinerja karyawan,,,namun untuk cost sih menurut saya adalah suatu hal yang relatif demi menunjang pendapatan dan profit perusahaan tersebut dan meningkatkan nilai infrastruktur perusahaan tersebut sehingga tidak mempersulit kinerja karyawan dan mempermudah dalam sistem informasinya.

kalau menurut saya seperti itu untuk jalan efisiensinya...

cukup disini penjelasan saya dan semoga bermanfaat.

Minggu, 07 Oktober 2012

TUGAS SOFTSKILL-Penerapan Sistem Informasi pada perusahaan dagang


Penerapan Sistem Informasi pada perusahaan dagang
Penerapan Sistem Informasi pada perusahaan dagang (contoh kasus)
Perusahaan “PT. Pro Roll International” merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang penjualan pelumas. Pada saat ini sistem informasi penjualan pada perusahaan “PT. Pro Roll International” masih dilakukan secara manual sehingga kinerjanya belum efektif. Hal itu tercermin pada seringnya terjadi keterlambatan penyusunan laporan penjualan dan piutang dagang, kesalahan pencatatan dan perhitungan persediaan, serta pengulangan dalam pencatatan transaksi. Oleh karena itu, perusahaan “PT. Pro Roll International” bermaksud mengkomputerisasikan sistem bagian penjualan untuk memaksimalkan kinerjanya. Diharapkan setelah sistem informasi penjualan dikomputerisasi, maka pengumpulan, penyimpanan, dan pengolahan data transaksi dapat dilakukan secara akurat dan cepat.
DFD merupakan diagram yang mengunakan notasi-notasi atau simbol-simbol untuk mengambarkan sistem jaringan kerja antar fungsi-fungsi yang berhubungan satu sama lain dengan aliran dan penyimpanan data Adapun yang digunakan dalam DFD adalah:
1. Kesatuan Luar (External Entity)
Kesatuan luar (entity) di lingkungan luar sistem yang dapat berupa orang, organisasi atau sistem lainnya yang berada di lingkungan luarnya yang akan memberikan input atau menerima output dari sistem. Suatu kesatuan luar dapat disimbolkan dengan suatu notasi persegi panjang atau suatu persegi panjang dengan sisi kiri dan atasnya berbentuk garis tebal.
2. Aliran data
Aliran data di DFD diberikan simbol suatu panah. Aliran data ini mengalir diantara process (process), simpanan data (data store) dan kesatuan luar (External entity). Aliran data ini menunjukkan arus dari data yang dapat berupa masukan untuk sistem atau hasil dari proses sistem.
3. Proses
Suatu process adalah kegiatan atau kerja yang dilakukan oleh orang, mesin atau komputer dari hasil suatu aliran datayang masuk ke dalam proses untuk dihasilkan aliran data yang akan keluar dari proses. Suatu proses dapat disimbolkan dengan notasi lingkaran atau dengan simbol empat persegi panjang dengansudut-sudut tumpul.
4. Penyimpan Data (Data Store)
Penyimpan data (data store) merupakan penyimpan data yang dapat berupa:
• Suatu file atau basis data di sistem komputer.
• Suatu arsip atau catatan manual.
• Suatu kotak tempat data di meja seseorang.
• Suatu tabel acuan manual.
• Suatu agenda atau buku.
Simpanan data di DFD dapat disimbolkan dengan sepasang garis horisontal paralel yang tertutup di salah satu ujungnya atau tanpa ditutup.

Gambar 1. Diagram Konteks /DFD Level 0

Gambar 2. 3 DFD Level 1

Gambar 3. DFD Level 2, Proses 1.4

Gambar 4. DFD Level 3, Proses 1.4.2

Gambar 5. DFD Level 4, Proses 1.4.2.6
Entity Relational Diagram (E-R Diagram)
Entity Relational Diagram merupakan salah satu pemodelan data konseptual yang paling sering digunakan dalam proses pengembangan basis data bertipe relasional. Model E-R adalah rincian yang merupakan representasi logika dari data pada suatu organisasi atau area bisnis tertentu.Model E-R terdiri dari beberapa komponen dasar yaitu sebagai berikut:
1. Entitas
Entitas adalah sesuatu atau objek di dunia nyata yang dapat dibedakan dari sesuatu atau objek yang lainnya. Sebagai contoh, setiap mahasiswa dalam suatu universitas adalah suatu entitas. Setiap fakultas dalam suatu universitas adalah juga suatu entitas. Dapat dikatakan bahwa entitas bisa bersifat konseptual/abstrak atau nyata hadir di dunia nyata.
2. Atribut
Atribut adalah properti deskriptif yang dimiliki oleh setiap anggota dari himpunan entitas. Sebagai contoh entitas mahasiswa, atribut-atribut yang dimiliki adalah nim, nama mahasiswa, alamat dan lain-lain.
3. Hubungan antar relasi (Relationship)
Hubungan antar relasi adalah hubungan antara suatu himpunan entitas dengan himpunan entitas yang lainnya. Misalnya, entitas mahasiswa memiliki hubungan tertentu dengan entitas matakuliah (mahasiswa mengambil matakuliah). Pada penggambaran model E-R, relasi adalah perekat yang menghubungkan suatu entitas dengan entitas yang lainnya.
4. Kardinalitas/Derajat Relasi
Kardinalitas relasi menunjukkan jumlah maksimum entitas yang dapat berelasi dengan entitas pada himpunan entitas yang lain. Sebagai contoh: entitas-entitas pada himpunan entitas mahasiswa dapat berelasi dengan satu entitas, banyak entitas atau tidak satupun entitas dari himpunan entitas kuliah. Kardinalitas relasi yang terjadi di antara dua himpunan entitas dapat berupa:
• Satu ke Satu(One to One)
Setiap entitas pada himpunan entitas A berhubungan dengan paling banyak dengan satu entitas pada himpunan entitas B, begitupun sebaliknya.
• Satu ke Banyak(One to Many)
Analisa, Perancangan dan Implementasi Sistem Informasi Penjualan Pelumas Studi Kasus : Perusahaan “PT. Pro Roll International” (Radiant Victor Imbar, Eric Tirta)
Setiap entitas pada himpunan entitas A dapat berhubungan dengan banyak entitas pada himpunan entitas B, tetapi tidak sebaliknya, dimana setiap entitas pada himpunan entitas B berhubungan dengan paling banyak dengan satu entitas pada himpunan entitas A.
• Banyak ke Satu(Many to One) Setiap entitas pada himpunan entitas A berhubungan dengan paling banyak dengan satu entitas pada himpunan entitas B, tetapi tidak sebaliknya dengan entitas B.
• Banyak ke Banyak(Many to Many)
Setiap entitas pada himpunan entitas A dapat berhubungan dengan banyak entitas pada himpunan entitas B, dan demikian sebaliknya, dimana setiap entitas pada himpunan entitas B dapat berhubungan dengan banyak entitas pada himpunan entitas A.

sumber : http://www.itmaranatha.org/jurnal/jurnal.informatika/Jurnal/Juni2007/artikel/artikelpdf/juni07_9.pdf
Diatas merupakan penjelasan mengenai penerapan informasi perusahaan dagang untuk kesimpulannya yaitu bahwa suatu produk yang kita jual belikan melalui sistem informasi yang mana jenis produk yang kita jual belikan menggunakan sistem inline tanpa adanya iklan dan kemungkinan tidak banyak mengeuarkan biaya...yaaa mungkin biaya internet aja..
selain itu ysng kita kenal mengenai penerapan informasi perusahaan dagang yang definisinya akan saya jelaskan seprti penjelasan dibawah ini :
Perdagangan sebenarnya merupakan kegiatan yang dilakukan manusia sejak awal peradabannya. Sejalan dengan perkembangan manusia, cara dan sarana yang digunakan untuk berdagang senantiasa berubah. Bentuk perdagangan terbaru yang kian memudahkan penggunanya kini ialah e-commerce. Makhluk apa sesungguhnya e-commerce itu, bagaimana ia dapat mempermudah penggunanya, serta peran pentingnya akan dibahas dalam tulisan ini.
Pengertian E-Commerce
Electronic Commerce (Perniagaan Elektronik), sebagai bagian dari Electronic Business (bisnis yang dilakukan dengan menggunakan electronic transmission), oleh para ahli dan pelaku bisnis dicoba dirumuskan definisinya. Secara umum e-commerce dapat didefinisikan sebagai segala bentuk transaksi perdagangan/perniagaan barang atau jasa (trade of goods and service) dengan menggunakan media elektronik. Jelas, selain dari yang telah disebutkan di atas, bahwa kegiatan perniagaan tersebut merupakan bagian dari kegiatan bisnis. Kesimpulannya, “e-commerce is a part of e-business”.
Media elektronik yang dibicarakan di dalam tulisan ini untuk sementara hanya difokuskan dalam hal penggunaan media internet. Pasalnya, penggunaan internetlah yang saat ini paling populer digunakan oleh banyak orang, selain merupakan hal yang bisa dikategorikan sebagai hal yang sedang ‘booming’. Perlu digarisbawahi, dengan adanya perkembangan teknologi di masa mendatang, terbuka kemungkinan adanya penggunaan media jaringan lain selain internet dalam e-commerce. Jadi pemikiran kita jangan hanya terpaku pada penggunaan media internet belaka.
Penggunaan internet dipilih oleh kebanyakan orang sekarang ini karena kemudahan-kemudahan yang dimiliki oleh jaringan internet, yaitu:
Internet sebagai jaringan publik yang sangat besar (huge/widespread network), layaknya yang dimiliki suatu jaringan publik elektronik, yaitu murah, cepat dan kemudahan akses.
Menggunakan electronic data sebagai media penyampaian pesan/data sehingga dapat dilakukan pengiriman dan penerimaan informasi secara mudah dan ringkas, baik dalam bentuk data elektronik analog maupun digital.
Dari apa yang telah diuraikan di atas, dengan kata lain; di dalam e-commerce, para pihak yang melakukan kegiatan perdagangan/perniagaan hanya berhubungan melalui suatu jaringan publik (public network) yang dalam perkembangan terakhir menggunakan media internet.
E-commerce adalah kegiatan-kegiatan bisnis yang menyangkut konsumen (consumers), manufaktur (manufactures), service providers dan pedagang perantara (intermediaries) dengan menggunakan jaringan-jaringan komputer (komputer networks) yaitu internet.
Julian Ding dalam bukunya E-commerce: Law & Practice, mengemukakan bahwa e-commerce sebagai suatu konsep yang tidak dapat didefinisikan. E-commerce memiliki arti yang berbeda bagi orang yang berbeda.
Sedangkan Onno W. Purbo dan Aang Wahyudi yang mengutip pendapatnya David Baum, menyebutkan bahwa: “e-commerce is a dynamic set of technologies, aplications, and business procces that link enterprises, consumers, and communities through electronic transaction and the electronic exchange of goods, services, and information”. Bahwa e-commerce merupakan suatu set dinamis teknologi, aplikasi dan proses bisnis yang menghubungkan perusahaan, konsumen dan komunitas melalui transaksi elektronik dan perdagangan barang, pelayanan dan informasi yang dilakukan secara elektronik.
E-commerce digunakan sebagai transaksi bisnis antara perusahaan yang satu dengan perusahaan yang lain, antara perusahaan dengan pelanggan (customer), atau antara perusahaan dengan institusi yang bergerak dalam pelayanan public. Jika diklasifikasikan, sistem e-commerce terbagi menjadi tiga tipe aplikasi, yaitu:
· Electronic Markets (EMs).
EMs adalah sebuah sarana yang menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk melakukan/menyajikan penawaran dalam sebuah segmen pasar, sehingga pembeli dapat membandingkan berbagai macam harga yang ditawarkan. Dalam pengertian lain, EMs adalah sebuah sistem informasi antar organisasi yang menyediakan fasilitas-fasilitas bagi para penjual dan pembeli untuk bertukar informasi tentang harga dan produk yang ditawarkan. Keuntungan fasilitas EMs bagi pelanggan adalah terlihat lebih nyata dan efisien dalam hal waktu. Sedangkan bagi penjual, ia dapat mendistribusikan informasi mengenai produk dan service yang ditawarkan dengan lebih cepat sehingga dapat menarik pelanggan lebih banyak.
· Electronic Data Interchange (EDI).
EDI adalah sarana untuk mengefisienkan pertukaran data transaksi-transaksi reguler yang berulang dalam jumlah besar antara organisasi-organisasi komersial.
Secara formal EDI didefinisikan oleh International Data Exchange Association (IDEA) sebagai “transfer data terstruktur dengan format standard yang telah disetujui yang dilakukan dari satu sistem komputer ke sistem komputer yang lain dengan menggunakan media elektronik”.
EDI sangat luas penggunaannya, biasanya digunakan oleh kelompok retail yang besar ketika melakukan bisnis dagang dengan para supplier mereka.
EDI memiliki standarisasi pengkodean transaksi perdagangan, sehingga organisasi komersial tersebut dapat berkomunikasi secara langsung dari satu sistem komputer yang satu ke sistem komputer yang lain tanpa memerlukan hardcopy, faktur, serta terhindar dari penundaan, kesalahan yang tidak disengaja dalam penanganan berkas dan intervensi dari manusia.
Keuntungan dalam menggunakan EDI adalah waktu pemesanan yang singkat, mengurangi biaya, mengurangi kesalahan, memperoleh respon yang cepat, pengiriman faktur yang cepat dan akurat serta pembayaran dapat dilakukan secara elektronik.
· Internet Commerce.
Internet commerce adalah penggunaan internet yang berbasis teknologi
informasi dan komunikasi untuk perdagangan. Kegiatan komersial ini seperti iklan dalam penjualan produk dan jasa. Transaksi yang dapat dilakukan di internet antara lain pemesanan/pembelian barang dimana barang akan dikirim melalui pos atau sarana lain setelah uang ditransfer ke rekening penjual.
Penggunaan internet sebagai media pemasaran dan saluran penjualan terbukti mempunyai keuntungan antara lain untuk beberapa produk tertentu lebih sesuai ditawarkan melalui internet; harga lebih murah mengingat membuat situs di internet lebih murah biayanya dibandingkan dengan membuka outlet retail di berbagai tempat; internet merupakan media promosi perusahaan
dan produk yang paling tepat dengan harga yang relatif lebih murah; serta pembelian melalui internet akan diikuti dengan layanan pengantaran barang sampai di tempat pemesan.
Karakteristik E-Commerce.
Berbeda dengan transaksi perdagangan biasa, transaksi e-commerce memiliki beberapa karakteristik yang sangat khusus, yaitu :
Transaksi tanpa batas
Sebelum era internet, batas-batas geografi menjadi penghalang suatu perusahaan atau individu yang ingin go-international. Sehingga, hanya perusahaan atau individu dengan modal besar yang dapat memasarkan produknya ke luar negeri.Dewasa ini dengan internet pengusaha kecil dan menengah dapat memasarkan produknya secara internasional cukup dengan membuat situs web atau dengan memasang iklan di situs-situs internet tanpa batas waktu (24 jam), dan tentu saja pelanggan dari seluruh dunia dapat mengakses situs tersebut dan melakukan transaksi secara on line.
Transaksi anonim
Para penjual dan pembeli dalam transaksi melalui internet tidak harus bertemu muka satu sama lainnya. Penjual tidak memerlukan nama dari pembeli sepanjang mengenai pembayarannya telah diotorisasi oleh penyedia sistem pembayaran yang ditentukan, yang biasanya dengan kartu kredit.
Produk digital dan non digital
Produk-produk digital seperti software komputer, musik dan produk lain yang bersifat digital dapat dipasarkan melalui internet dengan cara mendownload secara elektronik. Dalam perkembangannya obyek yang ditawarkan melalui internet juga meliputi barang-barang kebutuhan hidup lainnya.
Produk barang tak berwujud
Banyak perusahaan yang bergerak di bidang e-commercen dengan menawarkan barang tak berwujud separti data, software dan ide-ide yang dijual melalui internet.
Implementasi e-commerce pada dunia industri yang penerapannya semakin lama semakin luas tidak hanya mengubah suasana kompetisi menjadi semakin dinamis dan global, namun telah membentuk suatu masyarakat tersendiri yang dinamakan Komunitas Bisnis Elektronik (Electronic Business Community). Komunitas ini memanfaatkan cyberspace sebagai tempat bertemu, berkomunikasi, dan berkoordinasi ini secara intens memanfaatkan media dan infrastruktur telekomunikasi dan teknologi informasi dalam menjalankan kegiatannya sehari-hari. Seperti halnya pada masyarakat tradisional, pertemuan antara berbagai pihak dengan beragam kepentingan secara natural telah membentuk sebuah pasar tersendiri tempat bertemunya permintaan (demand) dan penawaran (supply). Transaksi yang terjadi antara demand dan supply dapat dengan mudah dilakukan walaupun yang bersangkutan berada dalam sisi geografis yang berbeda karena kemajuan dan perkembangan teknologi informasi, yang dalam hal ini adalah teknologi e-commerce.
Secara umum e-commerce dapat diklasifasikan menjadi dua jenis yaitu; Business to Business (B2B) dan Business to Consumer (B2C).
Business to Business (B2B) adalah sistem komunikasi bisnis on-line antar pelaku bisnis, sedangkan Business to Consumer (B2C) merupakan mekanisme toko on-line (electronic shopping mall), yaitu transaksi antara e-merchant dengan e-customer
Dalam Business to Business pada umumnya transaksi dilakukan oleh para trading partners yang sudah saling kenal dengan format data yang telah disepakati bersama. Sedangkan dalam Business to Customer sifatnya terbuka untuk publik, sehingga setiap individu dapat mengaksesnya melalui suatu web server. Dalam kajian ini, untuk selanjutnya yang akan dibahas adalah Business to
Customer.
Mekanisme E-Commerce.
Transaksi elektronik antara e-merchant (pihak yang menawarkan barang atau jasa melalui internet) dengan e-customer (pihak yang membeli barang atau jasa melalui internet) yang terjadi di dunia maya atau di internet pada umumnya berlangsung secara paperless transaction, sedangkan dokumen yang digunakan dalam transaksi tersebut bukanlah paper document, melainkan dokumen
elektronik (digital document).
Kontrak on line dalam e-commerce menurut Santiago Cavanillas dan A. Martines Nadal, seperti yang dikutip oleh Arsyad Sanusi memiliki banyak tipe dan variasi yaitu :
Kontrak melalui chatting dan video conference;
Kontrak melalui e-mail;
Kontrak melalui web atau situs.
Chatting dan Video Conference adalah alat komunikasi yang disediakan oleh internet yang biasa digunakan untuk dialog interaktif secara langsung. Dengan chatting seseorang dapat berkomunikasi secara langsung dengan orang lain persis seperti telepon, hanya saja komunikasi lewat chatting ini adalah tulisan atau pernyataan yang terbaca pada komputer masing-masing.
Sesuai dengan namanya, video conference adalah alat untuk berbicara dengan beberapa pihak dengan melihat gambar dan mendengar suara secara langsung pihak yang dihubungi dengan alat ini. Dengan demikian melakukan kontrak dengan menggunakan jasa chatting dan video conference ini dapat dilakukan secara langsung antara beberapa pihak dengan menggunakan sarana komputer atau monitor televisi.
Kontrak melalui e-mail adalah salah satu kontrak on-line yang sangat populer karena pengguna e-mail saat ini sangat banyak dan mendunia dengan biaya yang sangat murah dan waktu yang efisien. Untuk memperoleh alamat e-mail dapat dilakukan dengan cara mendaftarkan diri kepada penyedia layanan e-mail gratis atau dengan mendaftarkan diri sebagai subscriber pada server atau ISP tertentu. Kontrak e-mail dapat berupa penawaran yang dikirimkan kepada seseorang atau
kepada banyak orang yang tergabung dalam sebuah mailing list, serta penerimaan dan pemberitahuan penerimaan yang seluruhnya dikirimkan melalui e-mail.
Di samping itu kontrak e-mail dapat dilakukan dengan penawaran barangnya diberikan melalui situs web yang memposting penawarannya, sedangkan penerimaannya dilakukan melalui e-mail.
Kontrak melalui web dapat dilakukan dengan cara situs web seorang supplier (baik yang berlokasi di server supplier maupun diletakkan pada server pihak ketiga) memiliki diskripsi produk atau jasa dan satu seri halaman yang bersifat self-contraction, yaitu dapat digunakan untuk membuat kontrak sendiri, yang memungkinkan pengunjung web untuk memesan produk atau jasa tersebut.
Para konsumen harus menyediakan informasi personal dan harus menyertakan nomor kartu kredit.
Selanjutnya, mekanismenya adalah sebagai berikut:
- untuk produk on line yang berupa software, pembeli diizinkan untuk men-download-nya;
- untuk produk yang berwujud fisik, pengiriman barang dilakukan sampai di rumah konsumen;
- untuk pembelian jasa, supplier menyediakan untuk melayani konsumen sesuai dengan waktu dan tempat yang telah ditentukan dalam perjanjian.
Mekanisme transaksi elektronik dengan e-commerce dimulai dengan adanya penawaran suatu produk tertentu oleh penjual (misalnya bertempat kedudukan di USA) di suatu website melalui server yang berada di Indonesia (misalnya detik.com). Apabila konsumen Indonesia melakukan pembelian, maka konsumen tersebut akan mengisi order mail yang telah disediakan oleh pihak penjual.
dalam hal ini kita harus memperhatikan hasil yang akan kita dapat apakah ini merupakan suatu kerugian untuk kita atau suatu keuntuangan untuk kita.
untuk iti saya akan jelaskan apa kerugian dan keuntungan jual beli menggunakan sistem internet atau on line
KEUNTUNGAN DAN KEKURANGAN DARI E-COMMERCE
Dalam implementasinya, keuntungan dari e-commerce tidak saja dirasakan oleh para pebisnis tetapi juga dapat dirasakan oleh konsumen, masyarakat luas dan pemerintah. Di bawah ini merupakan gambaran keuntungan dan kekurangan dari e-commerce yang dirangkum dalam tiga bagian, dalam prespektif produsen, konsumen serta masyarakat dan pemerintahan. Adapun keuntungan e-commerce pada produsen adalah:
- Memberikan kesempatan kepada produsen untuk meningkatkan pemasaran produk/servicenya secara global.
- Mengurangi penggunaan paper/kertas di berbagai aktifitas mulai dari tahapan desain, produksi, pengepakan, pengiriman, distribusi hingga marketing.
- Mengurangi waktu delay dari pengiriman dan penyimpanan karena antara sistem produksi, pengepakan, penyimpanan dan distribusi terkoneksi secara online.
- Membantu perusahaan-perusahaan yang memproduksi produk/service yang sangat spesifik yang tidak dapat dipasarkan dalam bisnis secara fisik, karena keterbatasan konsumen, tempat dan biaya promosi yang tinggi.
- Mengurangi waktu dan biaya prosmosi dari produk/service yang dipasarkan karena tersedianya informasi secara menyeluruh di internet sepanjang waktu. Adapun keuntungan e-commerce pada konsumen adalah:
- Memberikan kesempatan konsumen yang berada di belahan dunia manapun untuk dapat menggunakan sebuah produk/service yang dihasilkan dari belahan dunia yang berbeda dan melakukan transaksi dan meraih informasi dari pihak pertama sepanjang tahun.
- Memberikan kesempatan konsumen untuk mendapatkan produk/service terbaik dari berbagai pilihan yang ada karena konsumen mendapat kesempatan untuk memilih berbagai jenis produk/service secara langsung.
- Memberikan kesempatan bagi konsumen yang terpisah tempat tinggalnya dari produsen untuk berinteraksi, berdiskusi dan bertukar pengalaman. Sehingga akan sangat menguntungkan produsen untuk meningkatkan kualitas produk/servicenya sesuai dengan yang diinginkan oleh konsumen. Adapun keuntungan e-commerce pada masyarakat dan pemerintah adalah:
- Semakin banyak manusia yang bekerja dan beraktifitas di rumah dengan menggunakan internet berarti mengurangi perjalanan untuk bekerja, belanja dan aktifitas lainnya, sehingga mengurangi kemacetan jalan dan mereduksi polusi udara.
- Meningkatkan daya beli dan kesempatan masyarakat untuk mendapatkan produksi/service yang terbaik karena perusahaan yang mengeluarkan produk/service dapat menjualnya lebih murah karena biaya produksi yang rendah.
- Mengurangi pengangguran karena masyarakat semakin bergairah untuk berbisnis karena cara kerja yang gampang dan tanpa modal yang besar.
- Meningkatkan daya kreatifitas masyarakat, berbagai jenis produk dapat dipasarkan dengan baik, sehingga akhirnya juga membantu pemerintah untuk menggairahkan perdagangan khususnya usaha kecil menengah. Secara umum, implementasi e-commerce dalam bisnis dapat meningkatkan kualitas dari produk/service serta menurunkan biaya produksi yang akhirnya akan menurunkan harga penjualan. Ketika konsumen dapat memilih produk/service yang terbaik baginya, produsen terus semakin berlomba meningkatkan kualitas dari produk/service yang ada dan terus mencari ide-ide baru yang disukai pasar serta berusaha mengurangi biaya produksi agar tetap mendapatkan harga produk/service yang terjangkau. Jika siklus ini berjalan dengan baik, tingkat produksi dan kualitas akan terus meningkat, ragam dari produk/service akan semakin banyak dan harga akan semakin terjangkau. Selain itu semakin menumbuhkan kreatifitas dan keberanian bagi pemula bisnis untuk memulai usahanya karena setiap orang dapat memulai bisnisnya walau sekecil apapun dan sebegitu spesial produk/service yang dihasilkan.

Jumat, 06 Juli 2012

TUGAS SOFTSKILL 4-KEPEMIMPINAN DAN KOMUNIKASI


1.      Uraikan hambatan umum bagi komunikasi antar pribadi yang efektif.Jelaskan bagaimana hambatan ini dapat diatasi?

Hambatan umum bagi komunikasi antar pribadi yang efektif. Jelaskan adalah :
1.      Perbedaan presepsi :
Setiap orang memiliki kemampuan yang tidak sama dalam mengartikan sebuah pesan atau ungkapan. Hal ini dapat diatasi dengan menyamakan presepsi atas hal-hal yang akan dibicarakan terlebih dulu, baru membicarakan tujuan utama
2.      Budaya & bahasa
Bila ada dua orang ingin berkomunikasi tetapi mereka mempunyai kendala dalam berbahasa, bagaimana mereka mengetahui apa yang dikatakan? Langkah pertama untuk mengatasinya yaitu dengan mengenal budaya serta saling mempelajari bahasa rekan bicara, sehingga pengertian yang sama akan dapat deperoleh.
3.      Karakter dasar
Pada dasarnya manusia mempunyai karakter koleris ( karakter kuat yang kadang suka menyinggung persaan), melankolis (karakter yang lembut dan perasa), plegmatis ( karakter yang suka mengalah) dan sanguinis (karakter yang santai). Dengan adanya karakter dasar yang saling berlawanan ini maka sering menjadi penyebab hambatan dalam komunikasi. Oleh karena itu dengan mengerti karakter dari lawan bicara maka kita mengarahkan pembicaraan yang sesuai dengan karakter lawan bicara untuk kemudian digiring kepada tujuan pembicaraan yang baik.
4.      Kondisi
Kondisi seseorang pada saat terjadi komunikasi sangat dimungkinkan berbeda, sehingga kemungkinan terjadi perbedaan presepsi atas masalah yang sama akan sangat berbeda, orang yang dalam kondisi tertekan, stress serta sedang marah akan menyebabkan saran-saran ataupun penjelasan yang baik tidak akan mereka terima. Hal ini dapat diatasi dengan pertama-tama membuat kondisi suasana hati dari lawan bicara tenang, melupakan hal-hal yang menyebabkan stres maupun tertekan, mengkondisikan pola pikiran kita mengerti apa yang dirasakan lawan bicara, untuk kemudian memberikan saran ataupun pandangan yang lebih baik.



2.      Uraikan dua dasar fungsi kepemimpinan yang dibutuhkan untuk prestasi kerja kelompok     yang efektif.Haruskah seorang pemimpin melakukan kedua fungsi sekaligus?


1. Fungsi pertama adalah memberi kejelasan alur (direktif)
Seorang pemimpin harus mampu membantu bawahannya dalam memahami bagaimana cara kerja yang diperlukan didalam menyelesaikan tugasnya.

2. Fungsi kedua adalah meningkatkan jumlah hasil (reward)
Seorang pemimpin harus mampu memberi dukungan dan perhatian terhadap kebutuhan pribadi bawahannya. karena dengan memberi dukungan dan perhatian, bawahan akan semangat dalam bekerja berusaha didalam menyelesaikan tugasnya.

Seorang pemimpin melakukan kedua fungsi sekaligus, karena jika kita hanya memberi kejelasan alur/memberikan arah (direktif) atau hanya memberikan reward. karena pemimpin adalah memberi arahan lalu memperhatikan karyawannya agar, selain demi terselesaikannya tugas, para pemimpin harus memperhatikan kesejahteraan para bawahannya.











Sabtu, 26 Mei 2012

TUGAS SOFTSKILL 3 - KONFLIK


 1.Bedakan pandangan tradisional dan interactionist pada konflik?
Pandangan tradisional: Pandangan ini menyatakan bahwa konflik itu hal yang buruk, sesuatu yang negatif, merugikan, dan harus dihindari. Konflik ini merupakan suatu hasil disfungsional akibat komunikasi yang buruk, kurang kepercayaan, keterbukaan di antara orang – orang, dan kegagalaan manajer untuk tanggap terhadap kebutuhan dan aspirasi karyawan.Pandangan interaksionis: Pandangan ini cenderung mendorong suatu kelompok atau organisasi terjadinya konflik. Hal ini disebabkan suatu organisasi yang kooperatif, tenang, damai, dan serasi cenderung menjadi statis, apatis, tidak aspiratif, dan tidak inovatif. Oleh karena itu, menurut pandangan ini, konflik perlu dipertahankan pada tingkat minimum secara berkelanjutan sehingga tiap anggota di dalam kelompok tersebut tetap semangat, kritis – diri, dan kreatif.     

    2.”Unit unit pada suatu organisasi akan selalu mempunyai tujuan yang berbeda; oleh karena itu, semua organisasi akan dicirikan oleh adanya konflik. ” Apakah anda setuju dengan hal ini ? jelaskan jawaban anda.

Ya,saya sangat setuju dengan pernyataan tersebut ,karena setiap masalah mempunyai pandangan yang berbeda-beda dengan setiao organisasi,kita akan menemukan solusi yang dapat dibantu dengan melakukan rapat bersama atau pengambilan suara terbanyak dalam suatu rapat tersebut.      

    3.”Strategi suatu organisasi, jika jelas dan disebar secara meluas, bertindak sebagai suatu superordinate goal dan memperlambat konflik yang disfungsional ”, Apakah anda setuju dengan hal ini ? jelaskan jawaban anda.

Saya tidak setuju ,karena dalam setiap konflik memiliki kesepakatan dengan pihak-pihak yang sedang terlibat dalam suatu konflik,maka jika terdapat masalah pihak-pihak yang terlibat harus diselesaikan dengan cara berdamai.

TUGAS SOFTSKILL (ORGANISASI & METODE)



Tugas Softskill (Organisasi & Metode)


penjelasan tentang organisasi formil dan beserta contohnya

tulisan saya ini yaitu menjelaskan apa iti organisasi formal.Organisasi formal adalah kumpulan dari dua orang atau lebih yang mengikatkan diri dengan suatu tujuan bersama secara sadar serta dengan hubungan kerja yang rasiona

nah saya akan berikan contoh organisasi formal yang udah saya pelajari.


SERIKAT PEKERJA PT PLN (PERSERO)


ANGGARAN DASAR

DAN

ANGGARAN RUMAH TANGGA ANGGARAN DASAR



ANGGARAN DASAR

SERIKAT PEKERJA PT PLN (PERSERO)

PEMBUKAAN

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan adalah hak asasi yang diberikan Tuhan Yang Maha Esa sejak kelahiran manusia di muka bumi. Hak asasi selalu melekat dalam diri manusia seiring dengan keberadaannya. Oleh karena itu senantiasa harus dijaga dan dihargai oleh seluruh umat manusia. Penghargaan Hak Asasi Manusia (HAM) juga termanifestasikan dalam kebebasan manusia untuk berkumpul bersama, mengeluarkan pendapat yang dilandasi oleh semangat saling menghargai, saling membantu dan tolong menolong. Hal tersebut merupakan kenyataan yang melekat pada setiap orang sebagai mahluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri-sendiri baik dalam aktualisasi diri maupun dalam memenuhi kebutuhan hidupnya baik material maupun spiritual.

Hubungan Antar Manusia memberikan kesempatan kepada setiap manusia untuk dapat senantiasa memilih cara penghidupan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, termasuk di dalamnya hak atas kehidupan yang layak melalui pekerjaan yang dilakukan secara profesional dalam suatu perusahaan. Sehubungan dengan hal tersebut, maka diperluka~ suatu wadah bersama yang berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan serta Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.

Pegawai PT PLN (Persero) sebagai komponen bangsa yang tidak dapat dipisahkan, bertekad bersama-sama dengan komponen bangsa lainnya berusaha mencapai citacita Iuhur Bangsa Indonesia yang diwujudkan dalam kehidupan hubungan industrial melalui pekerjaan untuk memenuhi kesejahteraan pribadi dan keluarganya dengan senantiasa menciptakan kenyamanan dalam bekerja dan keamanan berproduksi yang merupakan syarat awal dalam mengelola berbagai asset yang terdapat di perusahaan. Untuk itu Pegawai PT PLN (Persero) akan senantiasa berusaha membangun wawasan yang bersendikan nilai dan jiwa profesionalisme yang jujur, adil, demokratis dan bertanggung jawab dalam mengemban amanah untuk menyejahterakan kehidupan masyarakat luas.

Untuk mencapai tujuan tersebut di atas, Pegawai PT PLN (Persero) secara bersama-sama membentuk wadah organisasi serikat pekerja PT PLN (Persero) yang· ditetapkan dalam Anggaran Dasar sebagai berikut:

BAB I

NAMA,WAKTU,DAN KEDUDUKAN

Pasal 1

N A M A

Organisasi ini adalah organisasi serikat pekerja yang bemama SERIKAT PEKERJA PT PLN (PERSERO) disingkat SP-PLN.

Pasal 2

SAAT PERMULAAN DAN LAMANYA BERDIRI

Serikat Pekerja PT PLN (Persero) didirikan pada tanggal 18 Agustus 1999 di Jakarta untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3

KEDUDUKAN

Pusat Organisasi Serikat Pekerja PT PLN (Persero) berkedudukan di Jakarta, Jalan Trunojoyo, Blok M I/135 Jakarta Selatan dan Anggotanya berada di seluruh wilayah Republik Indonesia.

BAB II

ASAS DAN TUJUAN

Pasal 4

A S A S

Serikat Pekerja PT PLN (Persero) berasaskan Pancasila dan UUD 1945

Pasal 5

T U J U A N

(1). Terciptanya Anggota Serikat Pekerja PT PLN (Persero) yang profesional dan bertanggung jawab dalam mewujudkan cita-cita luhur bangsa Indonesia yang adil, makmur dan sejahtera.

(2). Meningkatnya kesejahteraan Anggota Serikat Pekerja PT PLN (Persero) dan keluarganya baik jasmani maupun rohani.

(3). Terciptanya suasana yang kondusif dalam sistem industrial di perusahaan demi terwujudnya suasana yang nyaman dan aman dalam bekerja dalam berproduksi serta bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

(4). Terbinanya sikap solidaritas sesama Anggota Serikat Pekerja PT PLN (Persem) untuk melindungi dan memperjuangkan hak para Anggota Serikat Pekerja PT PLN (Persero).

(5). Terciptanya motivasi kerja serta dipahaminya kewajiban yang harus dilakukan dan ditegakkannya disiplin sebagai kontribusi untuk meningkatkan kemajuan perusahaan.

BAB III

KEDAULATAN

Pasal 6

Kedaulatan Serikat Pekerja PT PLN (Persero) berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Musyawarah Besar.

BAB IV

BENTUK, SIFAT DAN FUNGSI

Pasal 7

B E N T U K

Organisasi ini berbentuk Serikat Pekerja

Pasal 8

S I F A T

Organisasi ini bersifat independen, mandiri, demokratis, bebas, bertanggung jawab dan tidak berafiliasi dengan partai politik atau golongan yang berdasarkan ras, agama, dan suku.

Pasal 9

F U N G S I

Organisasi ini berfungsi sebagai pembina, pendamping, pelopor dan pembela kepentingan Anggota Serikat Pekerja PT PLN (Persero) untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan kemajuan perusahaan.

BAB V

Pasal 10

K E G I A T A N

Berdasarkan tujuan, sifat dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 7, Pasal 8 dan dan Pasal 9 Anggaran dasar ini, Serikat Pekerja PT PLN (Persero) menjalankan kegiatan-kegiatan sebagai berikut :

Melakukan pembinaan kepada Anggota Serikat Pekerja PT PLN (Persero) untuk . meningkatkan kualitas kepribadian yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan memiliki kemampuan profesionalisme melalui pendidikan dan pelatihan.

Melakukan upaya pembinaan dan sebagai pendamping serta pembela terhadap para P.nggota Serikat Pekerja PT PLN (Persero) dalam menyelesaikan perselisihan industrial.

Berperan aktif di bidang ketenagakerjaan dalam usaha­usaha pembelaan terhadap hak para Anggota Serikat Pekerja PT PLN (Persero) seiring dengan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat Indonesia.

Mempelopori pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dapat digunakan oleh para Anggota Serikat Pekerja PT PLN (Persero) dalam upaya meningkatkan kinerja perusahaan agar menjadi Perusahaan kelas Dunia

Melaksanakan hubungan industrial Pancasila dan berperan sebagai mitra perusahaan dalam upaya-upaya peningkatan kinerja perusahaan dengan memperhatikan kepentingan Anggota Serikat Pekerja PT PLN (Persero) dan perusahaan secara seimbang, selaras dan serasi.



BAB VI

Pasal 11

A T R I B U T

Serikat Pekerja PT PLN (Persero) mempunyai lambang, lagu dan atribut-atribut lainnya yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VII

Pasal 12

KEANGGOTAAN

(1). Anggota Serikat Pekerja PT PLN (Persero) adalah seluruh karyawan PT PLN (Persero) baik di Kantor Pusat maupun di semua Unit PT PLN (Persero) di seluruh Indonesia

(2). Keanggotaan Serikat Pekerja PT PLN (Persero) diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VIII

Pasal 13

KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA

Anggota biasa dan anggota luar biasa Serikat Pekerja PT PLN (Persero) mempunyai kewajiban dan hak yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB IX

Pasal 14

PERANGKAT ORGANISASI DAN KEDUDUKAN

Perangkat organisasi Serikat Pekerja PT PLN (Persero) terdiri dari :

1. Musyawarah Besar, disingkat (MUBES)

2. Musyawarah Besar Luar Biasa, disingkat MUBESLUB

3. Majelis Permusyawaratan Serikat Pekerja, disingkat MP- SP

4. Dewan Pengurus yang disebut Dewan Pimpinan

Pasal 15

MAJELIS PERMUSYAWARATAN SERIKAT PEKERJA

Majelis Permusyawaratan Serikat Pekerja merupakan forum musyawarah tokoh-tokoh Pegawai PT PLN (Persero) yang mewakili unit-unit Pembangunan, Pembangkitan, Penyaluran, Transmisi dan Pengatur Beban, Distribusi, Wilayah, Kantor Pusat, Unit Penunjang.

Pasal 16

Tugas dan fungsi Majelis Permusyawaratan Organisasi adalah sebagai berikut :

1. Memberikan pokok-pokok pikiran demi kelancaran Program Umum Organisasi hasil Musyawarah Besar

2. Memberikan penilaian dalam bentuk saran atau pertimbangan kepada Dewan Pimpinan baik diminta maupun tidak.

3. Memberikan laporan atas pelaksanaan tugas-tugasnya kepada Musyawarah Besar.

Pasal 17

(1). Majelis Permusyawaratan Serikat Pekerja berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.

(2). Majelis Permusyawaratan Serikat Pekerja tidak mempunyai hubungan vertikal dengan Dewan Pimpinan.

Pasal 18

DEWAN PIMPINAN

Kepengurusan Serikat Pekerja PT PLN (Persero) diatur sebagai berikut :

1. Pengurus Serikat Pekerja PT PLN (Persero) Tingkat Pusat disebut Dewan Pimpinan Pusat yang disingkat DPP, berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.

2. Pengurus Sertkat Pekerja PT PLN (Persero) Tingkat Daerah disebut Dewan Pimpinan Daerah yang disingkat DPD, berkedudukan di Ibu Kota Propinsi atau disuatu daerah dimana terdapat unit PLN setingkat Wilayah, Distribusi, Kitlur, P38, Proyek Induk, Kantor Pusat, Unit Penunjang.

3. Pengurus Serikat Pekerja PT PLN (Persero) Tingkat Cabang disebut Dewan Pimpinan Cabang yang disingkat DPC, berkedudukan di Ibu Kota, Ibu Kota Propinsi, Ibu kota Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratip/ Kabupaten Administratip atau disuatu daerah dimana terdapat unit PLN setingkat Cabang, Sektor, UPD UPB, Proyek, Udiklat, Kantor Induk seperti Kantor Wilayah. Kantor Distribusi, Kantor Kitlur, Kantor P3B,Kantor Proyek Induk..

4. Pengurus Serikat Pekerja PT PLN (Persero) Tingkat Anak Cabang disebut Dewan Pimpinan Anak Cabang yang disingkat DPANCAB, berkedudukan di Ibu Kota Kabupaten, Kota Administratip, Ibu Kota Kecamatan atau disuatu daerah dimana terdapat unit PLN setingkat Ranting, .Rayon, Pusat-pusat Listrik, Transmisi, Gardu Induk dan Kantor Cabang/Sektor dan setingkat.

5. Dewan Pimpinan mempunyai hubungan vertikal dari pusat sampai dengan anak cabang.

6. Masa bakti kepengurusan SP-PLN adalah 4 (empat ) tahun

Pasal 19

Tugas Dewan Pimpinan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga SP-PLN

BAB X

MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT

Pasal 20

Forum pengambilan keputusan organisasi meliputi :

1. Musyawarah

a) Musyawarah Besar, disingkat MUBES

b) Musyawarah Besar Luar Biasa, disingkat MUBESLUB

c) Musyawarah Pimpinan Paripuma, disingkat MUSPIM

d) Rapat Kerja Nasional, disingkat RAKERNAS

e) Rapat Pleno Dewan Pimpinan Pusat, disingkat RAPIM-DPP

f) Musyawarah Daerah, disingkat MUSDA

g) Rapat Kerja Daerah, disingkat RAKERDA

h) Rapat Pleno Dewan Pimpinan Daerah, disingkat RAPIM-DPD

i) Musyawarah Cabang, disingkat MUSCAB

j) Rapat Pleno Dewan Pimpinan Cabang, disingkat RAPIM-DPC

k) Musyawarah Anak Cabang, disingkat MUSANCAB

l) Rapat Pleno Dewan Pimpinan Anak Cabang, disingkat RAPIM-DPANCAB

2. Rapat-rapat lain meliputi :

a) Rapat Mejelis Permusyawaratan Serikat Pekerja, disingkat Rapat MP-SP

b) Rapat Harian Dewan Pimpinan

Pasal 21

Tugas dan fungsi forum pengambilan keputusan dan rapat-rap lain di atur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XI

QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 22

Q U O R U M

(1). Musyawarah dan rapat-rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Anggaran Dasar ini adalah sah apabila dihadiri oleh lebih 1/2 (setengah) jumlah utusan.

(2). Pengambilan keputusan pada dasamya diusahakan sejauh mungkin secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila hal tersebut tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

BAB XII

KEUANGAN

Pasal 23

Keuangan organisasi diperoleh dari :

1. Iuran anggota

2. Bantuan yang tidak mengikat

3. Usaha-usaha tain yang sah.

BAB XIII

PERUBAHAN ANGGGARAN DASAR

Pasal 24

Perubahan Anggaran Dasar diatur sebagai berikut :

1. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan pada Musyawarah Besar.

2. Musyawarah sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 Pasal ini harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah utusan dan disetujui oleh sekurang­kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah yang hadir.

BAB XIV

PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal25

Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Besar Luar Biasa yang khusus diadakan untuk maksud itu, dengan ketentuan telah memenuhi quorum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat 2 Anggaran Dasar ini.

Pasal 26

Kekayaan organisasi setelah organisasi dibubarkan ditentukan lebih lanjut dalam musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Anggaran Dasar ini.

BAB XV

P E N U T U P

Pasal 27

(1). Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasa akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga

(2). Anggaran Dasar ini berlaku terhitung mulai tanc ditetapkan.



Ditetapkan di : J a k a r t a
Pada Tanggal : 19 Agustus 1999

MUSYAWARAH BESAR PENDIRIAN ORGANISASI SERIKI PEKERJA
PT PLN (PERSERO)

K E T U A,



Ir. HASRIN HUTABARAT

SEKRETARIS



Ir. UDIBOWO CIPTOMULYO
ANGGOTA




Ir. MISBACHUL MUNIR 
ANGGOTA




Ir. MULYO ADJI
ANGGOTA




SAID PELU, SH


SERIKAT PEKERJA PT PLN (PERSERO)


ANGGARAN RUMAH TANGGA

SERIKAT PEKERJA PT PLN (PERSERO)

BAB I

KEGIATAN

Pasal 1

1.    Kegiatan utama yang dilaksanakan Serikat Pekerja PT PLN (Persero) sebagai organisasi serikat pekerja harus diarahkan pada suatu pemahaman bahwa sumberdaya manusia memiliki peran yang sangat strategis pada perusahaan dalam meningkatkan kinerja perusaha~n dan produktivitas. Melalui pemahaman tersebut. maka di perusahaan perlu diciptakan suasana kerja yang kondusif sehingga dapat diwujudkan suatu hubungan sinergi antara pegawai dan manajemen melalui hubungan industrial yang serasi, selaras, dan seimbang.

2.    Untuk mewujudkan hal tersebut di atas, dipertukan suatu organisasi yang kuat, mandiri, demokratis dan didukung dengan sistem manajemen yang profesional, sehingga dapat berperan sesuai dengan fungsinya.

3.    Kegiatan-kegiatan utama yang harus dilakukan antara lain adalah sebagai berikut:

a)    Pemantapan konsolidasi organisasi yang meliputi konsolidasi program, struktur dan manajemen organisasi serta personalia;

b)    Pengembangan organisasi dan keanggotaan melalui implementasi peran organisasi sebagai wadah pemersatu dan wadah perjuangan aspirasi Anggota Serikat Pekerja PT PLN (Persero) serta mitra manajemen dalam mewujudkan hubungan industrial yang selaras, serasi dan seimbang;

c)    Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan Anggota Serikat Pekerja PT PLN (Persero) melalui peningkatan profesionalisme dan produktivitas kerja;

d)    Melakukanpembinaan anggota dalam rangka memahami kewajiban dan haknya sebagai pegawai dalam suatu perusahaan serta membela Anggota Serikat Pekerja PT PLN (Persero) dalam penyelesaian masalah hubungan industrial.

e)    Turut menyukseskan pelaksanaan kebijakan manajemen yang mengarah pada kepentingan masyarakat, perusahaan dan pegawai secara seimbang dan proporsional dalam rangka mewujudkan pemerataan pembangunan dan pendapatan bagi seluruh rakyat serta pelaksanaan keadilan sosial secara menyeluruh.

f)     Bersama-sama dengan manajemen melakukan musyawarah dalam menyusun Kesepakatan Kerja Bersama yang memuat kewajiban dan hak serta syarat - syarat kerja di bidang ketenagakerjaan dengan paradigma berpikir obyektif rasional.

BAB II

ATRIBUT

Pasal 2

Atribut Organisasi yang meliputi lambang, bendera, jaket, vandel dan identitas organisasi lainya serta lagu mars dan hymne organisasi diatur dalam Peraturan Organisasi yang menggambarkan persatuan dan kesatuan, tujuan, asas organisasi serta proses produksi yang berjalan terus menerus.

BAB III

SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN

Pasal 3

(1)  Angota Biasa Serikat Pekerja PT PLN (Persero) adalah Pegawai PT PLN (Persero) yang telah mendaftarkan diri.

(2)  Anggota Luar 8iasa Serikat Pekerja PT PLN (Persero) adalah Pensiunan Pegawai dan Tenaga Kerja lainnya yang berada di lingkungan PT PLN (Persero) yang telah mendaftarkan diri.

Pasal 4

(1). Persyaratan Anggota Biasa adalah sebagai berikut :

a)    Pegawai PT PLN (Persero) dan mendaftarkan diri menjadi anggota.

b)    Menaati Anggaran Dasar dan AnggaranRumah Tangga serta Peraturan Organisasi Serikat Pekerja PT PLN (Persero).

c)    Bersedia berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan organisasi.

(2). Persyaratan Anggota Luar Biasa adalah sebagai berikut :

a)    Berstatus sebagai Pensiunan Pegawai PT PLN (Persero) atau Tenaga Kerja lainnya yang berada di lingkungan PT PLN (Persero)

b)    Menyetujui dan menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi Serikat Pekerja PT PLN (Persero).

c)    Mendaftarkan diri sebagai Anggota Luar Biasa.

d)    Mendapatkan persetujuan dari Dewan Pengurus.

(3). Pengaturan syarat-syarat keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) Pasal ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.

BAB IV

KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA

Pasal 5

KEWAJIBAN ANGGOTA

(1). Tunduk dan taat terhadap Anggaran DasarlAnggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi.

(2). Mendukung serta menyukseskan seluruh pelaksana program kerja organisasi.

(3). Membayar luran Anggota yang ditetapkan dalam Peratur Organisasi.

Pasal 6

HAK ANGGOTA

Anggota Biasa mempunyai hak-hak sebagai berikut:

1. Memperoleh perlakukan yang sama dari dan untuk organisasi;

2. Menyampaikan pendapat dan mengajukan usul atau saran.

3. Mengusulkan dan diusulkan serta memilih dan dipilit menjadi Dewan Pengurus, kecuali bagi anggota biasa yang karena jabatannya di perusahaan dapat menimbulkan pertentangan kepentingan;

4. Memperoleh pendidikan dan pembinaan dari organisasi;

5. Mengikuti segala aktifitas yang diselenggarakan oleh organisasi;

6. Memperoleh perlindungan, pendampingan, hantuan dan pembelaan dari organisasi dalam menghadapi persoalan ketenagakerjaan yang menyangkut diri anggota yang bersangkutan baik secara pemrangan atau kelompok;

7. Membela diri dalam hal sanksi organisasi.

Pasal 7

Anggota yang karena jabatannya di perusahaan tidak dapat diusulkan dan atau dipilih menjadi Dewan Pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 butir 3 Anggaran Rumah Tangga ini, diatur tersendiri dalam Peraturan Organisasi.

Pasal 8

Anggota Luar Biasa mempunyai hak untuk menyampaikan pendapat, usulan dan hak bicara.

BAB V

PEMBERHENTIAN ANGGOTA DAN PEMBERHENTIAN PENGURUS

Pasal 9

PEMBERHENTIAN ANGGOTA

(1). Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa berhenti karena :

1. Meninggal dunia

2. Atas permintaan sendiri

3. Diberhentikan karena tidak dapat melaksanakan kewajiban sebagai anggota.

4. Pensiun (untuk Anggota Biasa)

(2). Peraturan tentang pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 1 Anggaran Rumah Tangga ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi

Pasal 10

PEMBERHENTIAN PENGURUS

(1). Pengurus berhenti dari jabatannya karena :

1.    Meninggal Dunia

2.    Mengundurkan diri

3.    Diberhentikan karena tidak dapat melaksanakan kewajibannya dan atau tidak memenuhi ketentuan sebagai pengurus.

(2). Perdturan tentang pemberhentian Pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat 1 Anggaran Rumah Tangga ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.

BAB VI

KOMPOSlSI DAN SUSUNAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN SERIKAT PEKERJA

Pasal 11

(1). Komposisi Majelis Permusyawaratan Serikat Pekerja terdiri dari tokoh-tokoh Pegawai yang mewakili unsur unit­unit Pembangunan, Pembangkitan, Penyaluran, Pengatur Beban, Distribusi, Wilayah, Unit Penunjang, Kantor Pusat dan Anak Perusahaan.

(2). Tokoh-tokoh Pegawai sebagaimana dimaksud dalam angka 1 Pasal ini harus mendapat rekomendasi dari Dewan Pimpinan Daerah.

Pasal 12

Susunan Majelis Permusyawaratan Serikat Pekerja terdiri dari :

1. Ketua

2. Wakil Ketua

3. Sekretaris

4. Wakil-wakil Sekretaris

5. Anggota-anggota sebanyak-banyaknya 28 orang.

Pasal 13

Mekanisme kerja dan rapat Majelis Permusyawaratan Serikat Pekerja ditentukan oleh Majelis.

BAB VII

SUSUNAN DEWAN PIMPINAN

Pasal 14

Dewan Pimpinan Pusat terdiri dari :

1. Ketua Umum

2. Ketua-ketua sebanyak-banyaknya 7 orang

3. Sekretaris Jenderal

4. Wakil-wakil Sekretaris Jenderal sebanyak-banyaknya 2 orang

5. Bendahara Umum

6. Wakil-Wakil Bendahara Umum sebanyak-banyaknya 2 orang

7. Anggota sebanyak-banyaknya 11 orang.

Pasal 15

Dewan Pimpinan Daerah terdiri dari :

1. Ketua

2. Wakil-wakil Ketua sebanyak-banyaknya 5 orang

3. Sekretaris

4. Wakil-wakil Sekretaris sebanyak-banyaknya 2 orang

5. Bendahara

6. Wakil-Wakil Bendahara sebanyak-banyaknya 2 orang

7. Anggota sebanyak-banyaknya 5 orang.

Pasal 16

Dewan Pimpinan Cat~ang terdiri dari :

1. Ketua

2. Wakil-wakil Ketua sebanyak-banyaknya 3 orang

3. Sekretaris

4. Wakil-wakil Sekretaris sebanyak-banyaknya 2 orang

5. Bendahara

6. Wakil-Wakil Bendahara sebanyak-banyaknya 2 orang

7. Anggota sebanyak-banyaknya 5 orang.

Pasal 17

Dewan Pimpinan Anak Cabang terdiri dari :

1. Ketua

2. Wakil

3. Sekrefaris

4. Bendahara

5. Anggota sebanyak-banyaknya 3 orang.

Pasal 18

(i). Struktur organisasi Dewan Pimpinan ditambah dengan perangkat organisasi yang diatur sebagai berikut:

a) Departemen-departemen pada Dewan Pimpinan Pusat

b) Biro-biro pada Dewan Pimpinan Daerah

c) Bidang-bidang pada Dewan Pimpinan Cabang

d) Bagian-bagian pada Dewan Pimpinan Anak Cabang

(2). Fembagian tugas Dewan Pimpinan dan penetapan DepartemeNBirolBidangl8agian disesuaikan dengan orientasi program organisasi, yaitu dengan memperhatikan aspek-aspek organisasi, kesejahteraan anggota, hubungan industrial, pembinaan anggota. sosial budaya dan pembinaan mental yang selanjutnya akan diatur dalam Peraturan Organisasi.

BAB VIII

MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT

Pasal 19

MUSYAWARAH BESAR

Tugas, fungsi dan waktu Musyawarah Besar adalah sebagai berikut :

1. Memegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi

2. Mengevaluasi dan mengesahkan laporan pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja PT PLN (Persero) dan Majelis Permusyawaratan Serikat Pekerja

3. Menetapkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Program Umum Organisasi dan menetapkan kebijakan-kebijakan organisasi lainnya.

4. Memilih dan mengesahkan Ketua Umum/Ketua Formatur melalui pemilihan Iangsung.

5. Menyusun Dewan Pimpinan Pusat dan Majelis Permusyawaratan Serikat Pekerja melalui sistem formatur.

6. Mengesahkan susunan Dewan Pimpinan Pusat dan Majelis Permusyawaratan Serikat Pekerja PT PLN (Persero)

7. Musyawarah Besar diadakan setiap 4 (empat) tahun sekali.

Pasal 20

MUSYAWARAH BESAR LUAR BIASA

Tugas dan fungsi Musyawarah Besar Luar Biasa adalah sebagai berikut :

1. Mempunyai wewenang dan kekuasaan yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Anggaran Rumah Tangga ini;

2. Diadakan apabila organisasi mengalami keadaan yang sangat genting sehingga mengancam kelangsungan hidup organisasi;

3. Dapat diadakan atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah.

Pasal 21

MUSYAWARAH DAERAH

Tugas, fungsi dan waktu Musyawarah Daerah adalah sebagai berikut :

1. Mengevaluasi dan mengesahkan laporan pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Daerah.

2. Menetapkan Program Kerja Daerah dalam rangka pelaksanaan Program Umum hasil Musyawarah Besar

3. . Memiiih dan mengesahkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah/Ketua Formatur melalui pemilihan langsung.

4. Menyusun Dewan Pimpinan Daerah melalui sistem formatur.

5. Mengesahkan susunan, Dewan Pimpinan Daerah

6. Musyawarah Daerah diadakan setiap 4 (empat) tahun sekali.

Pasal 22

MUSYAWARAH CABANG

Tugas, fungsi dan waktu Musyawarah Cabang adatah sebagai berikut :

1. Mengevaluasi dan mengesahkan laporan pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Cabang.

2. Menetapkan Rencana Kerja Cabang dalam rangka pelaksanaan Program Kerja Daerah hasil Musyawarah Daerah

3. Memilih dan mengesahkan Ketua Dewan Pimpinan Cabang/Ketua Formatur melalui pemilihan langsung.

4. Menyusun Dewan Pimpinan Cabang melalui sistem formatur.

5. Mengesahkan susunan Dewan Pimpinan Cabang.

6. Musyawarah Cabang diadakan setiap 4 (empat) tahun sekali.

Pasal 23

MUSYAWARAH ANAK CABANG

Tugas, fungsi dan waktu Musyawarah Anak Cabang adalah sebagai berikut :

1. Mengevaluasi dan mengesahkan laporan pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Anak Cabang.

2. Menetapkan Rencana Kegiatan Anak Cabang dalam rangka pelaksanaan Rencana Kerja Cabang hasil Musyawarah Cabang .

3. Memilih dan mengesahkan Ketua Dewan Pimpinan Anak Cabang /Ketua Formatur melalui pemilihan langsung.

4. Menyusun Dewan Pimpinan Anak Cabang melalui sistem formatur.

5. Mengesahkan susunan Dewan Pimpinan Anak Cabang

6. Musyawarah Anak Cabang diadakan setiap 4 (empat) taF sekali.

Pasal 24

RAPAT KERJA NASIONAL

Tugas, fungsi dan waktu Rapat Kerja Nasional adalah sebagai berikut :

1. Menjabarkan Program Umum Organisasi hasil Musyawarah Besar ke dalam bentuk Program Kerja;

2. Mengadakan evaluasi dan penilaian terhadap pelaksanaan Program Kerja sebelumnya serta menetapkan Program Kerja Kegiatan dan pelaksanaan selanjutnya;

3. Rapat Kerja Nasional diadakan 2 (dua) kali atau sedikit-dikitnya 1 (satu) kali diantara 2 (dua) Musyawarah Besar .

Pasal 25

RAPAT KERJA DAERAH

Tugas, fungsi dan waktu Rapat Kerja Daerah adalah sebaga berikut :

1. Menjabarkan Program Kerja hasil Rakernas ke dalam bentuk Rencana Kegiatan Daerah;

2. Mengadakan evaluasi dan penilaian terhadap pelaksanaan Rencana Kegiatan sebelumnya serta menetapkan Rencana Pelaksanaan Kegiatan selanjutnya;

3. Rapat Kerja Daerah diadakan 2 (dua) kali atau sedikit­dikitnya 1 (satu) kali diantara 2 (dua) Musyawarah Daerah

Pasal 26

RAPAT KERJA CABANG

Tugas, fungsi dan waktu Rapat Kerja Cabang adalah sebagai berikut :



1. Menjabarkan Rencana Kegiatan Daerah hasil Rapat Kerja Daerah ke dalam bentuk Rencana Kegiatan Cabang;

2. Mengadakan evaluasi dan penilaian terhadap pelaksanaan Rencana Kegiatan sebelumnya serta menetapkan Rencana Pelaksanaan Kegiatan selanjutnya;

3. Rapat Kerja Cabang diadakan 2 (dua) kali atau sedikit-dikitnya 1 (satu) kali diantara 2 (dua) Musyawarah Cabang.

Pasal 27

RAPAT KERJA ANAK CABANG

Tugas, fungsi dan waktu Rapat Kerja Anak Cabang adalah sebagai berikut :

1. Menjabarkan Rencana Kegiatan hasil Rapat Kerja Cabang ke dalam bentuk Rencana Pelaksanaan Kegiatan Anak Cabang;

2. Mengadakan evaluasi dan penilaian terhadap pelaksanaan Rencana Kegiatan sebelumnya serta menetapkan Rencana Pelaksanaan Kegiatan selanjutnya;

3. Rapat Kerja Anak Cabang diadakan 2 (dua) kali atau sedikit-dikitnya 1 (satu) kali diantara 2 (dua) Musyawarah Anak Cabang.

Pasal 28

RAPAT-RAPAT DEWAN PIMPINAN DAN RAPAT-RAPAT LAINNYA

Tugas dan fungsi Rapat-rapat Dewan Pimpinan di semua tingkatan dan rapat-rapat lainnya diatur dalam Peraturan Organisasi.

BAB IX

PESERTA MUSYAWARAH BESAR DAN RAPAT KERJA

Pasal 29

MUSYAWARAH BESAR

(1). Musyawarah Besar dihadiri oleh Peserta dan Peninjau;

(2). Peserta Musyawarah Besar adalah :

a) Majelis Permusyawaratan Serikat Pekerja PT PLN (Persero)

b) Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja PT PLN (Persero)

c) Utusan Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pekerja PT PLN (Persero)

(3). Peserta Musyawarah Besar memiliki hak bicara dan hak suara

(4). Peninjau hanya memifiki hak bicara

(5). Peninjau ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja PT PLN (Persero)

Pasal 30

MUSYAWARAH BESAR LUAR BIASA

Musyawarah Besar Luar Biasa dihadiri oleh Peserta yang sama dengan Peserta Musyawarah Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Anggaran Rumah Tangga ini.

Pasal 31

MUSYAWARAH DAERAH

(1). Musyawarah Daerah dihadiri oleh Peserta dan Peninjau;

(2). Peserta Musyawarah Daerah adalah :

· Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja PT PLN (Persero)

· Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pekerja PT PLN (Persero)

· Utusan Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja PT PLN (Persero)

· Utusan Dewan Pimpinan Anak Cabang Serikat Pekerja PT PLN (Persero)

(3). Peserta Musyawarah Daerah yang terdiri dari Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Daerah, Dewan Pimpinan Cabang, Dewan Pimpinan Anak Cabang memiliki hak bicara dan hak suara,

(4). Khusus dalam pemilihan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah utusan Dewan Pimpinan Pusat hanya memiliki hak bicara

(5). Peninjau hanya memiliki hak bicara

(6). Peninjau ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pekerja PT PLN (Persero)

Pasal 32

MUSYAWARAH CABANG

(1). Musyawarah Cabang dihadiri oleh Peserta dan Peninjau;

(2). Peserta Musyawarah Cabang adalah :

a) Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pekerja PT PLN (Persero)

b) Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja PT PLN (Persero)

c) Utusan Dewan Pimpinan Anak Cabang Serikat Pekerja PT PLN (Persero)

(3). Peserta memiiiki hak bicara dan hak suara

(4). Khusus dalam pemilihan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang, utusan Dewan Pimpinan Daerah hanya memiliki hak bicara

(5). Peninjau hanya memiliki hak bicara

(6). Peninjau ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja PT PLN (Persero)

Pasal 33

MUSYAWARAH ANAK CABANG

(1). Musyawarah Anak Cabang dihadiri oleh Peserta dan Peninjau;

(2). Peserta Musyawarah Anak Cabang adalah :

a) Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja PT PLN (Persero)

b) Dewan Pimpinan Anak Cabang Serikat Pekerja PT PLN (Persero)

c) Perwakilan Pegawai

(3). Peserta memiliki hak bicara dan hak suara

(4). Khusus dalam pemilihan Pengurus Dewan Pimpinan Anak Cabang, utusan Dewan Pimpinan Cabang hanya memiliki hak bicara.

(5). Peninjau hanya memiliki hak bicara. Peninjau ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Anak Cabang Serikat Pekerja PT PLN (Persero)

Pasal 34

PESERTA RAPAT-RAPAT LAINNYA

(1). Peserta Rapat-rapat Majelis Permusyawaratan Serikat Pekerja PT PLN (Persero) ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Organisasi.

(2). Peserta rapat Majelis Permusyawaratan Serikat Pekerja dan Dewan Pimpinan Pusat diatur bersamam-sama oleh Majelis Permusyawatan Serikat Pekerja dan Dewan Pimpinan Pusat

(3). Peserta rapat-rapat Dewan Pengurus lainnya ditetapkan dalam Peraturan Organisasi.

BAB X

K E U A N G A N

Pasal 35

(1 ). Iuran Anggota diatur dalam Peraturan Organisasi

(2). Hal-hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk organisasi diatur dalam Peraturan Organisasi.

(3). Khusus dalam penyelenggaraan Musyawarah Besar/Musyawarah Daerah Musyawarah Cabang / Musyawarah Anak Cabang, semua pemasukan dan pengeluaran keuangan harus dipertanggungjawabkan kepada Dewan Pengurus Serikat Pekerja PT PLN (Persero) masa bakti berikutnya, melalui Panitia Verifikasi yang dibentuk untuk kepentingan itu sesuai tingkatan organisasi.

BAB XI

TATA CARA PEtHILIHAN DAN PERSYARATAN PENGURUS

Pasal 36

(1). Tata cara pemilihan Pengu~us Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Daerah, Dewan Pimpinan Cabang dan Dewan Pimpinan Anak Cabang serta persyaratan calon Ketua Umum/ Ketua formatur diatur dalam Tata Tertib Musyawarah Besar, Musyawarah Daerah, Musyawarah Cabang dan Musyawarah Anak Cabang, sesuai tingkat organisasinya.

(2). Persyaratan pengurus di setiap tingkatan organisasi ditetapkan dalam Peraturan Organisasi.

BAB XII

P E N U T U P

Pasal 37

(1). Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat.

(2). Anggaran Rumah Tangga ini berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkan.

Diteapkan di : J a k a r t a
Pada Tanggal : 19 Agustus 1999



MUSYAWARAH BESAR PENDIRIAN ORGANISASI SERIKI PEKERJA
PT PLN (PERSERO)

K E T U A,



Ir. HASRIN HUTABARAT

SEKRETARIS



Ir. UDIBOWO CIPTOMULYO
ANGGOTA




Ir. MISBACHUL MUNIR 
ANGGOTA




Ir. MULYO ADJI
ANGGOTA




SAID PELU, SH


nah dari bentuk organisasi diatas sudah jelas mengenai organisasi formal,sekarang saya akan menjelaskan bagaimana mereka melakukan organisasi tersebut.
menurut saya dalam organisasi ini perusahaan persero memiliki 34 pasal yang dimana pasal tersebut sangat berkaitan dengan pancasila dan uud 1945.
1.ketuhanan yang maha esa Hubungan Antar Manusia memberikan kesempatan kepada setiap manusia untuk dapat senantiasa memilih cara penghidupan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, termasuk di dalamnya hak atas kehidupan yang layak melalui pekerjaan yang dilakukan secara profesional dalam suatu perusahaan. Sehubungan dengan hal tersebut, maka diperluka~ suatu wadah bersama
2.kemanusiaan yang adil dan beradab
3.persatuan indonesa
4.kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5.keadilan sosial bagi seliuruh rakyat indonesia.
dalam organisasi ini perusahaan tersebut bukan hanya memperjuangkan nasib perusahaan tapi seluruh rakyat indonesia dan karyawan bahkan jasmani dan rohani keluarga karyawan.
dan susunan organisasinya sangat terstrukutur.


dalam tujuan dari perusahaan ini yang dimana bertujuan dalam
(1). Terciptanya Anggota Serikat Pekerja PT PLN (Persero) yang profesional dan bertanggung jawab dalam mewujudkan cita-cita luhur bangsa Indonesia yang adil, makmur dan sejahtera.

(2). Meningkatnya kesejahteraan Anggota Serikat Pekerja PT PLN (Persero) dan keluarganya baik jasmani maupun rohani.

(3). Terciptanya suasana yang kondusif dalam sistem industrial di perusahaan demi terwujudnya suasana yang nyaman dan aman dalam bekerja dalam berproduksi serta bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

(4). Terbinanya sikap solidaritas sesama Anggota Serikat Pekerja PT PLN (Persem) untuk melindungi dan memperjuangkan hak para Anggota Serikat Pekerja PT PLN (Persero).

(5). Terciptanya motivasi kerja serta dipahaminya kewajiban yang harus dilakukan dan ditegakkannya disiplin sebagai kontribusi untuk meningkatkan kemajuan perusahaan.
 untuk organisai ini sangat jelas sudah mendukung kemajuan perusahaan tersebut dan menurut saya sudah sangat sempurna.

semoga tulisan saya ini sangat bermanfaat buat kalian yang mengunjungi blog saya ini.